SDN Yaboh Kabupaten Maybarat Mendapat Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan

IMG 20211028 095147 12

IMG 20211028 095147 12

Matapapua-Maybrat: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat, Kornelius Kambu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maybrat nomor: 420/73-KPPS/BUPATI/9.THN 2021 tentang pemberian izin operasional Sekolah Dasar Negeri Yaboh Distrik Ayamaru Barat.

Dari pantauan media ini, penyerahan SK Bupati tersebut sekaligus penyerahan bantuan perlengkapan kebutuhan pendidikan kepada para siswa-siswi di sekolah tersebut berupa pakaian seragam merah putih, pakaian pramuka, topi, dasi, tas dan sepatu.

Kornelius Kambu mengatakan, SD Negeri Yaboh ini telah terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan mendapat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 700 13 562 sehingga layak melaksanakan penyelenggaraan pendidikan.

“Sekolah ini telah mendapat izin operasional dan mendapat NPSN sehingga telah terdaftar pada Kementerian Pendidikan. Oleh karena itu sudah sah dan layak melaksanakan proses pendidikan di SDN Yaboh,” tutur Kornelius Kambu, Kamis (28/10/2021).

Penyerahan Pakaian Seragam Sekolah Dasar Negeri Yaboh

Dirinya menambahkan bahwa pendirian sekolah di Kampung Yaboh Distrik Ayamaru Barat ini karena keinginan masyarakat setempat agar generasi Maybrat mendapat pendidikan yang layak. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Maybrat memiliki kewajiban untuk mendirikan sekolah tersebut.

“Ini permintaan masyarakat untuk membangun sekolah. Karena kerinduan mereka yang sangat besar, maka saya mendapat perintah dari Bupati untuk segera mendirikan sekolah tersebut. Dan puji Tuhan, sekolah ini langsung mendapat NPSN dari Kementerian Pendidikan. Hal ini melalui upaya yang keras untuk menyelamatkan generasi ini untuk memperoleh pendidikan yang layak,” ungkapnya.

Penyerahan SK ini disambut baik oleh seluruh masyarakat setempat, Kepala Kampung, siswa-siswi sekolah setempat, para guru dari berbagai sekolah dengan antusias dan tertib sambil menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment