MataPapua,Sorong – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya serta Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, memasuki hari ke 4 (empat).
Dari jadwal yang di tetapkan oleh KPU Kota Sorong dalam rapat pleno tersebut selama hanya 2 hari (5 – 6 Desember) itu, harus di perpanjangan hingga 8 Desember 2024.
Lamanya durasi pelaksanaan pleno terbuka ini, tidak terlepas dari sejumlah persoalan yang mesti diselesaikan oleh pihak penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu Kota Sorong baik terkait dugaan ‘Money politic’ hingga daftar hadir pemilih di berbagai TPS tidak bersesuaian.
Saksi paslon nomor urut 1, Jatir Yuda Marau dan Fernando Ginuny, sejak awal pengesahan dan penetapan hasil hitung rekap perolehan suara tingkat distrik, secara konsisten menolah hasil perhitungan tersebut karena dinilai cacat, disebabkan diduga terjadi berbagai kecurangan di TPS-TPS pada hari pencoblosan 27 November lalu.
Menurut Yuda, kecurangan begitu massif terjadi dan saksi-saksi yang hadir di rekap tingkat Kota Sorong ini, dibebankan untuk membuktikan kecurangan-kecurangan tersebut.
“Disini ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kecurangan demi kecurangan sudah terpampang jelas pada pelaksanaan pilkada di Kota Sorong,” kata Yuda, Sabtu (7/12/2024).
Ia secara tegas meminta Bawaslu untuk menyikapi hal ini, jika ada temuan tentunya harus diproses baik pelanggaran administrasi maupun pidana.
“Mulai awal kami pleno, kami hanya menyaksikan berbagai macam pandangan-pandangan dari panwas dan bawas seolah-olah saksi yang ada harus bertanggungjawab atas penyelenggara pilkada ini,” ujar Yuda.
Yuda menambahkan, para pasangan calon adalah peserta dan pilkada harus berjalan jujur dan adil.
“Tentunya dengan melihat kecurangan yang ada, secara tegas kami dari paslon nomor urut 1, Pertonela Kambuaya dan Hermanto Syuaib, menolak seluruh hasil perolehan perhitungan suara pilkada Kota Sorong,” pungkas Jatir Yuda Marau.