MataPapua,Sorong – Sidang pidana pemilukada Kota Sorong telah sampai pada tahap agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong, di mana 4 terdakwa dituntut masing-masing 42 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menyoroti hal tersebut, Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Jatir Yuda Marau mengapresiasi pihak Gakkumdu yang membawa perkara politik uang hingga ke persidangan.
Kepada awak media, Yuda mengatakan salah satu materi pokok pihaknya melakukan gugatan ke MK adalah tentang politik uang yang terjadi di Pilkada Kota Sorong 2024.
“Pada dasarnya memang terjadi politik uang di Pilkada Kota Sorong, meski dalam fakta persidangan tidak terungkap korelasi antara pasangan calon dengan terdakwa,” kata Yuda, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, diduga kuat aliran dana yang ditemukan Bawaslu berupa ratusan amplop diberikan oleh salah satu calon wakil walikota sorong karena adanya hubungan kekerabatan.
“Dari fakta persidangan, pembagian amplop terjadi di depan rumah Haji Anshar dan salah satu terdakwa memang bermukim di rumahnya Haji Anshar, ujar Yuda.
Dirinya berharap dalam putusan nanti majelis hakim objektif menilai fakta persidangan sehingga poin-poin yang terjadi sesuai dengan keterangan saksi.
“Keterangan dalam persidangan maupun berita acara barang bukti yang ada, Itu menjadi poin rangkaian peristiwa. Semuanya terkait dengan adanya ‘money politik’ bahwa memang benar terjadi politik uang,” tegas Yuda.
Ia menambahkan putusan pengadilan terhadap pidana pemilukada politik uang nanti, digunakan pihaknya sebagai bukti pengajuan pelanggaran ke Bawaslu Kota Sorong sebagai pelanggaran administrasi.
“Iya, selain di MK, kami juga akan jadikan bukti melaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi,” tutup Jatir Yuda Marau.