MataPapua,Sorong – Veggie Nahlohi melalui Kuasa Hukumnya Jatir Yuda Marau mengikuti sidang putusan praperadilan yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (16/12/2024).
Diketahui Jatir Yuda Marau mengajukan praperadilan di PN Sorong sebagai pihak PEMOHON, disebabkan dirinya menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Polresta Sorong Kota sebagai pihak TERMOHON dalam menetapkan Veggie Nanlohi jadi tersangka untuk perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang milik PT. Jaya Molek Perkasa tidak sah.
Usai melewati berbagai proses dan menghadirkan saksi ahli dalam perkara tersebut, Hakim praperadilan Bernadus Papendang, akhirnya memutuskan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan PEMOHON.
“Menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong nomor SP.Dik/192/II/2023/Reskrim tanggal 23 Februari 2023, tentang penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah tidak sah atau batal demi hukum,” putus hakim di Ruang Sidang utama ‘Cakra’ PN Sorong.
Bernadus Papendang lebih jauh membacakan amar putusan tersebut menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan TERMOHON sewenang-wenang dan cacat hukum.
“Menyatakan penetapan tersangka atas nama Veggie Nanlohy dengan surat penetapan tersangka kapolresta Sorong dengan nomor S.Tap/178/XI/2024/Reskrim tanggal 8 Nopember 2024 berdasarkan sprint penyidikan kapolresta Sorong nomor SP.Dik/182/II/2023/Reskrim tanggal 23 Februari 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum,” kata Bernadus Papendang.
Dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan sprint nomor SP.Dik/182/II/2023/Reskrim tanggal 23 Februari 2023.
“Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dan mengembalikan nama baik pemohon sesuai harkat dan martabatnya,” pungkas Bernadus.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Bernadus Papendang menyatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan penyidik Polresta Sorong Kota.
“Terdapat ketidaksesuaian nomor urut antara sprint penyelidikan dan surat perintah tugas dari tahun 2019 hingga 2023,” ungkapnya dalam persidangan.