Peserta Calon Kepala Sekolah Kabupaten Maybrat Mengikuti Diklat

IMG 20211117 104847

IMG 20211117 104847

Matapapua-Maybrat: Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat Papua Barat bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Kota Solo Provinsi Jawa Tengah dalam rangka menyelenggarakan Diklat calon kepala sekolah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Papua Barat, Tuning Supriyadi mengatakan, Diklat tersebut merupakan program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 tentang penyiapan calon kepala sekolah yang mampu memimpin dan mengelola sekolah dengan baik sehingga para siswa mendapatkan kebahagiaan selama menjalani proses Pendidikan di sekolah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai calon Kepala Sekolah maka harus mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah agar memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) sebagai sebuah syarat untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah.

Peserta Diklat Mempresentasikan Hasil Pekerjaan Selama 2 Bulan Magang di Sekolah Masing-masing

“Melalui Diklat Calon Kepala Sekolah akan mewujudkan calon kepala sekolah sebagai individu sekaligus calon pemimpin yang mampu memfasilitasi pemecahan masalah pembelajaran menuju perubahan satuan pendidikan sesuai tuntutan dan perkembangan peradapan” ungkap Tuning, Rabu (17/11/2021).

Sementara itu, peserta Diklat calon Kepala Sekolah, Apolos Taa optimis bahwa setelah mengikuti Diklat akan berjuang untuk membawa perubahan guna meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Maybarat dengan menerapkan ilmu yang telah diperoleh pada Diklat tersebut.

“Diklat ini sangat membantu kami untuk menambah ilmu. Karena mau merubah mutu pendidikan, harus melalui pelatihan seperti ini. Dan kami merasa bangga karena masih ada kesempatan untuk mengikuti pelatihan,” ungkap Apolos.

Melalui Diklat tersebut, diharapkan agar Calon Kepala Sekolah memiliki dimensi kompetensi sehingga saat dilantik menjadi kepala sekolah nantinya, telah memenuhi syarat Kepala sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment