Pemkab Sorong Mengusulkan RAPBD 2021 Rp1,33 T

IMG 20201229 152319

IMG 20201229 152319

Matapapua – Aimas : Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Sorong. Dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2021, Selasa (29/12) bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Sorong.

Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle. SH., mengatakan dalam sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2021, dalam penyusunan anggaran prioritas dan diatur dalam undang-undang. Bahwa kepala daerah menyampaikan kebijakan umum anggaran dan PPAS kepada DPRD paling lambat Minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.

” Ini merupakan modal untuk mencapai program sebagai wujud pelayanan Pemda Kabsor dengan besarnya alokasi dana sesuai rencana. Tentunya Anggaran akan mendapatkan persetujuan dewan asalkan sesuai dengan hukum dan fungsi masing-masing OPD dan harus memenuhi kriteria efisien, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan ” kata Ketua DPRD Habel Yadanfle

Menambahkan tentang Pedoman penyusunan APBD meliputi sinkronisasi kebijakan Pemda dan harus memenuhi beberapa prinsip-prinsip yang berlaku, juga harus memastikan program yang direncanakan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan nasional dan harus ada koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dengan berbasis kewilayahan.

” Melalui kesempatan ini saya berpesan kepada seluruh anggota DPRD kab Sorong untuk masa jabatan 2019-2024 yaitu mengingat materi yang akan dibahas pada sidang ini maka jadwal persidangan akan segera dipersiapkan. Sekiranya ada kegiatan yang tidak prioritas dan tidak maksimal agar dianalisa secara cermat. Kepada tim anggaran serta kepada OPD kiranya turut pro aktif dalam pelaksanaan sidang paripurna IV sehingga tahapan persidangan berjalan lancar ” tambahnya

Sekda Kabupaten Sorong Clipp Agus Japsenang mengatakan dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2020, memberikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota dewan membangun kerjasama yang baik dengan menjadwalkan ke sidang paripurna Kabupaten Sorong sehingga dapat terlaksana pada hari ini

” Rancangan kebijakan non umum anggaran dan belanja KUA merupakan agenda tahunan yang disusun berdasarkan RKPD dan APBD yang ditetapkan Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Bagaimana susunan APBD tahun 2021 ditetapkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri dimana susunan APBD tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja tahun 2021 segala Prioritas pembangunan daerah tahun 2021 mengacu pada skema sebagaimana tertuang dalam RKPD tahun anggaran 2021 yaitu percepatan pemulihan ekonomi di bidang reformasi si proses pembangunan diarahkan kepada pemulihan ekonomi secara umum ” ucap Clipp Japsenang

Prioritas dan pelaksanaan anggaran sementara TPA adalah rancangan program prioritas dan patokan anggaran yang diberikan kepada organisasi perangkat daerah untuk setiap program sebagaimana acuan dalam penyusunan kerja anggaran sebelum disepakati tppas tahun 2021 merupakan rancangan akhir untuk menjaga pelaksanaan program pembangunan daerah Tahun Anggaran 2021 sebelum dituangkan dalam formulasi penganggaran yang dipilih dalam rancangan penganggaran tahun 2021

” PPAS Kabupaten Sorong tahun 2021 dimaksud sebagai landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam membahas dan menetapkan APBD tahun anggaran 2021 yang selanjutnya akan menjadi pedoman dalam menyusun kebijakan operasional OPD ” tuturnya

Ringkasan dalam rancangan KUA dan PPAS pendapatan dan penerimaan daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.336.591.485.602 yang bersumber dari pendapatan asli daerah yang diperkirakan sebesar 71 miliar 574 juta 623.600 Adapun penerima dana perimbangan pada tahun anggaran 2021 diperkirakan sebesar Rp. 1. 247. 788.062.000 dan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 17. 308.000.002 sementara itu belanja daerah tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp. 1.268.201.809.403 yang terdiri atas belanja tidak langsung Tahun Anggaran 2021 direncanakan atau dirancang sebesar Rp. 770 .987.171.246 dan belanja langsung yang dirancang sebesar 497.214.638.157 rancangan pembiayaan daerah tahun 2021 diperkirakan sebesar 82.470.000.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment