Merauke, Matapapua.com – Nilai tukar petani atau NTP di wilayah Provinsi Papua Selatan mengalami peningkatan sebesar 0,93 persen pada kurun waktu Oktober 2024.
Kepala Badan Pusat Statistik Merauke, Cendana Murti Nuryana Sri Hapsara dalam berita rilis resmi BPS Jumat (1/11) mengatakan bahwa pada periode Oktober 2024 NTP di Provinsi Sumatera Selatan tercatat sebesar 102,60 atau mengalami peningkatan sebesar 0,93% dibandingkan periode September 2024.
Ia menjelaskan bahwa nilai tukar petani atau NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. Angka NTP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani.
Disampaikan bahwa NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian serta barang dan jasa yang dikonsumsi petani maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP maka semakin kuat tingkat kemampuan daya beli petani.
Dia mengatakan bahwa peningkatan NTP di Provinsi Papua Selatan 0,93 persen pada Oktober 2024 karena peningkatan nilai indeks yang diterima oleh petani lebih tinggi dibandingkan penurunan nilai indeks yang dibayar oleh petani tersebut.
Penurunan nilai indeks yang dibayar oleh petani Papua Selatan pada Oktober 2024 sebesar 115,24 atau meningkat sebesar 0,91% dibandingkan periode September 2024. Sementara indeks yang dibayar petani pada periode Oktober 2024 sebesar 112,31 atau menurun sebesar 0,02 persen.
Ditinjau menurut subsektor pertanian, pada periode Oktober 2024 di Papua Selatan subsektor yang mengalami peningkatan NTP yakni subsektor pertanian tanaman pangan meningkat sebesar 0,43 persen, subsektor holtikultural meningkat sebesar 1,59 persen.
Selain itu, subsektor tanaman perkebunan rakyat meningkat sebesar 0,31 persen, subsektor peternakan meningkat sebesar 0,7 persen dan subsektor perikanan meningkat sebesar 1,97 persen.
Dikatakan bahwa secara nasional pada periode Oktober 2024 nilai NTP meningkat sebesar 0,33 persen yang mana indeks yang diterima petani meningkat sebesar 0,38 persen dan harga indeks harga yang dibayar petani meningkat sebesar 0,04 persen.
“Dari 38 provinsi di Indonesia sejumlah 25 provinsi mengalami peningkatan NTP termaksud Provinsi Papua Selatan. Sedangkan 13 provinsi meningkat penurunan NTP,” tambah dia.