KPU Kabupaten Maybrat Menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi DPR

IMG 20221212 1328072

IMG 20221212 1328072

Matapapua-Maybrat: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat menyelenggarakan rapat terbuka uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD tahun 2024. Rapat ini dibuka secara resmi oleh ketu KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya di gedung kantor Klasis Ayamaru, Senin (12/12/2022)

Laporan Ketua Panitia, Thimotius Isir

Saat ditemui, ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, di Kabupaten Maybrat akan merapikan kembali dapil 2 dan 3 yaitu Distrik Ayamaru Jaya dan Ayamaru Selatan Jaya karena dari segi jangkauan wilayah sangat jauh. Oleh karena itu ditata kembali sehingga bisa bergabung dengan wilayah terdekat. Hal ini dikatakannya karena dibatasi dengan danau.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya

“Penataan dapil di Kabupaten Maybrat ini yang kita uji adalah prinsip kohesivitas karena dapil ini sudah berulang-ulang dilakukan tentunya sudah beres hanya perlu dirapikan kembali saja. Dan uji regulasi oleh KPU sudah bagus hanya dinamika saja apabila ini berjalan dengan mendengar pendapat dari masyarakat” terang Paskalis.

Dirinya melanjutkan bahwa tanggal 17 Januari, KPU Provinsi akan merangkum semua data dapil dari setiap Kota Kabupaten untuk mempresentasikan kepada KPU RI agar memaparkan kepada DPR RI.

“Kami bekerja secara berjenjang sehingga apa yang dikerjakan KPU Kota/Kabupaten akan dirangkum oleh KPU Provinsi dan dipresentasikan kepada KPU RI. Setelah itu baru kami KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten mendapatkan hasil untuk digunakan pada pemilu 2024 nanti,” ujarnya

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Maybrat, Dr. Bernhard E. Rondonuwu menegaskan agar harus memiliki data riil yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga menjadi Satu data uang akurat.

Pj. Bupati Maybrat, Dr. Bernhard E. Rondonuwu Saat Memberikan Sambutan

“Saya sudah tegaskan kepada Dinas Dukcapil agar mendata masyarakat harus jelas. Bila perlu secara langsung turun ke lapangan di setiap Kampung,” tegas Pj. Bupati Maybrat ini.

Putera berdarah Manado ini mengatakan bahwa tahapan-tahapan yang dilakukan KPU dan Bawaslu perlu ada dukungan dana dari pemda setempat sehingga terlaksana dengan lancar. Oleh karena itu, pemda Maybrat berkewajiban untuk mendukung dana pada proses dan tahapan yang dilakukan KPU setempat.

“Kami dari pemda juga tentu memberikan dukungan baik spirit maun dana sehingga bisa memperlancar semua tahapan yang dilakukan KPU hingga pada pemilihan umum,” ujar Bernhard.

Lebih jauh Koordinator Devisi Teknis KPU Kabupaten Maybrat, Melkianus Kambu menjelaskan, bahwa debat publik ini merupakan tahapan ke-3 dari penataan dapil dan alokasi kursi yakni penerimaan data agregat dari Kementerian Dalam Negeri sejak bulan Oktober, tahapan kedua yakni penyusunan Dapil dan mengumumkan serta mendapat tanggapan dari masyarakat dan dilanjutkan dengan uji publik yang melibatkan semua pihak.

Devisi Teknis KPU Kabupaten Maybrat, Melkianus Kambu

“Uji publik yang dilakukan hari ini melibatkan semua pihak yakni dari Pemerintah, Bawaslu, pimpinan Partai Politik (Parpol), DPR dan intelektual Kabupaten Maybrat,” terang Melkianus.

Dirinya mengatakan, uji publik ini akan melakukan Dua draft yakni tetap mengacu pada dapil pemilu 2019. Sementara terdapat draft yang baru yakni Distrik Ayamaru Selatan Jaya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 termasuk dalam dapil Dua di Aitinyo namun penataan ulang mengalami perubahan yakni Distrik Ayamaru Selatan Jaya pindah ke dapil Tiga di Ayamaru.

Hal yang sama juga dijelaskannya bahwa terdapat di Distrik Ayamaru Jaya pada pemilu tahun 2019 bergabung di Dapil Tiga Yakni wilayah Ayamaru namun mengalami perubahan Distrik tersebut pindah ke Dapil 4 wilayah Yumases.

“Melalui uji publik ini kami mendapat tanggapan dan masukan dari semua pihak untuk kami rekap dan melaporkan kepada KPU Provinsi dan dilanjutkan untuk mempresentasikan kepada KPU RI,” terangnya.

Melkianus melanjutkan bahwa pengumuman hasil penetapan dapil dari KPU RI dijadwalkan pada tanggal 9 Januari 2023 dan dapil yang telah ditata harus didukung oleh semua pihak.

Berbagai pihak yang hadir pada uji publik

“Keputusan ada di KPU RI. Putusan itu harus kita ikuti saja terkait dapil yang ada di Kabupaten Maybrat. Karena kami di KPU Kabupaten hanya mendengar tanggapan dari masyarakat dan dilakukan secara berjenjang dari KPU Kota/Kabupaten ke KPU Provinsi lalu KPU RI yang mempelajarinya dan memutuskan,” jelasnya.

Uji publik tersebut terlaksana dengan lancar dan aman hingga berakhir dengan antusias ditutup secara resmi oleh ketua KPU Kabupaten Maybrat, Titus Nauw.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment