MataPapua,Sorong – Kejaksaan Negeri Sorong lakukan pemusnahan ratusan barang bukti dari Perkara Tindak Pidana Umum (TPU) periode Agustus – Oktober 2024 di halaman Kejari Sorong di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (23/10/2024).
Ratusan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan mesin guna mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Barang bukti itu berasal dari perkara Tindak pidana umum sebanyak 41 perkara terdiri dari :
5 kasus Penganiayaan
19 kasus Narkotika jenis Shabu dan Ganja
4 kasus Perlindungan Anak
2 kasus Pencurian
1 kasus Satwa Dilindungi
1 kasus Pencabulan
2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
1 kasus Tindak Pidana Pengeroyokan
1 kasus Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2 kasus Pembunuhan
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun, S.H., M.H mengatakan kegiatan pemusnahan merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum oleh kejaksaan negeri sorong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai akhir dari proses perkara tindak pidana.
“Para Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas untuk memberikan kepastian hukum karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan dalam hal penyelesaian perkara, hal ini sejalan dengan asas litis finiri oportet, yang artinya setiap perkara harus ada akhirnya,” kata Makrun sebelum giat pemusnahan.
Kajari Sorong menambahkan langkah yang dilakukan oleh institusi penegak hukum dapat berfungsi secara efektif dan responsif dalam menanggapi bentuk-bentuk kejahatan di wilayah hukum Kejari Sorong.
“Dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, kita menghindari penyalahgunaan barang bukti yang dapat membahayakan masyarakat. Itulah sebabnya jika barang bukti sudah menumpuk maka sering-sering saya perintahkan untuk segera dimusnahkan,” tegas Makrun.
Sementara Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Imran Misbach,S.H mengungkapkan untuk barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja, sebagian besar telah dilakukan pemusnahan pada tingkat penyidikan di Kepolisian.
“Barang bukti yang dimusnahkan di Kejari Sorong ini adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkas Imran.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib dan lancar di mana sejumlah Forkopimda dari Institusi Penegak Hukum turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut.