Matapapua – Aimas : Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Papua Barat atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sorong Tahun anggaran 2019, dilaksanakan melalui media video conference, Selasa (30/6) di pendopo rumah jabatan Bupati Sorong.
Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Arjuna Sakir, SE., MM., Ak., CA, CSFA, mengatakan dalam rangka menunaikan amanat pasal 23 ayat 2 dalam undang-undang nomor dan pasal 17 ayat 2 undang-undang nomor 15 tahun 2014, BPK dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya menyerahkan laporan hasil BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2019 kepada dewan perwakilan rakyat daerah.
” Sesuai undang-undang nomor 15 tahun 2014, undang-undang nomor 15 tahun 2006 BPK telah melaksanakan laporan pemerintahan daerah Se-Provinsi Papua Barat tahun 2019 pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah Se-Provinsi Papua Barat dengan mempertahankan empat hal pertama: kesesuaian dengan standar kuitansi pemerintahan, kedua cukup pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan terakhir efektivitas tim pengendalian intern” kata Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Arjuna Sakir.
Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle mengatakan sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Sorong memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Sorong yang luar biasa melaksanakan tugasnya dengan baik terkait dengan tugas keuangan daerah.
” Kami merasa bangga pada hari ini, kabupaten sorong mencapai WTP yang ketujuh kalinya, ini prestasi yang luar biasa di Kabupaten Sorong, harapan kami sebagai ketua dan wakil serta anggota DPRD Kabupaten Sorong berharap kedepan tercapainya opini ketujuh ini dan terus dapat mencapai prestasi yang lebih baik lagi kedepanya ” kata Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle
Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru, SH., M. Si., mengatakan penerimaan LHP secara virtual atas laporan keuangan APBD pertanggungjawaban keuangan tahun 2019 dan di tahun ini mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian 7 kali berturut-turut.
” Saya memberikan apresiasi kepada semua yang terkait, karena aksestensi petunjuk-petunjuk dan komitmen kepada pemerintah daerah ini bukan hanya secara pribadi ini sebagai kerjasama, komitmen Pemerintah Daerah kepada masyarakat untuk meningkatkan pembangunan kepada pelayanan pemerintah yang ada ” kata Bupati Sorong Johny Kamuru
Pelaksanaan laporan keuangan didukung oleh nilai internal yang efektif dengan demikian maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas laporan bahwa pemerintah daerah tahun 2019 sebagai kinerja dan komitmen seluruh ASN kabupaten kota Se-Provinsi Papua Barat yang telah menerima hasil laporan pemeriksaan BPK dalam laporan keuangan tahun 2019, oleh karena telah berhasil mempertahankan opini WTP Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan memperoleh opini WTP yang ke-7 kalinya, Maybrat dan Fakfak meraih opini WTP untuk kelima kalinya, Teluk Bintuni dan Tambrauw meraih WTP keenam kalinya dan Teluk Wondama memperoleh WTP untuk 2 kalinya.
Discussion about this post