Tim Hukum Kecewa, Termohon Tidak Hadir Di Sidang Perdana Praperadilan Weldy Samusamu

Tim Hukum Kecewa, Termohon Tidak Hadir Di Sidang Perdana Praperadilan Weldy Samusamu

MataPapua,Sorong - Yosep Titirlolobi, S.H sebagai Ketua Tim Hukum Weldy Samusamu, mengaku sangat kecewa dengan pihak Kejaksaan Negeri Sorong (Termohon) karena tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan pihaknya (Pemohon) di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (17/1/2025). 

Sebelumnya Weldy Samusamu ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya oleh Kejari Sorong dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas dan rumah jabatan nakes di Kabare Kabupaten Raja belum lama ini. 

Kepada awak media, Yosep mengatakan Kejaksaan Negeri Sorong (Termohon) seharusnya sudah siap menghadapi praperadilan. 

"Kami sangat sayangkan sikap pihak Kejaksaan tidak hadir atas prapid yang diajukan klien kami. Mungkin Kejaksaan belum siap sehingga terkesan mengulur-ulur waktu dan ketakutan," sesal Yosep Titirlolobi. 

Ia menambahkan, seharusnya pihak kejaksaan sudah siap menerima segala konsekwensi hukum ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mengajukan praperadilan. 

Hal senada diungkapkan Muhammad Husni Seter bahwa ketika kliennya menggunakan hak hukumnya berupa praperadilan, pihak kejaksaan hilang tanpa kabar. 

"Padahal relas panggilan telah disampaikan secara sah dan resmi. Dan hingga sidang praperadilan ini di tunda saat ini oleh hakim, kami juga belum mendapatkan keterangan resmi dari Kejaksaan, ada apa," ujarnya dengan nada tanya. 

Husni Seter menyebut, ketidakhadiran pihak termohon tentu sangat merugikan kliennya apalagi hakim menunda sidang praperadilan hingga kamis depan tanggal 23 Januari 2025.

"Praperadilan ini punya waktu sangat singkat, dan kamipun sudah mendapatkan pelimpahan tahap II dari Kejaksaan. Jika sudah fix dan tiba-tiba pokok perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor maka bisa saja secara otomatis praperadilan kami gugur," pungkasnya. 

Sementara di dalam materi permohonan praperadilan tersebut, Husni Seter menjelaskan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka kliennya. 

"Kami menyoroti dari sisi formilnya yaitu kecukupan terhadap 2 (dua) alat bukti," tutup Husni Seter. 

IMG_20250117_114213
Disisi lain, Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kasi Intel Sastra Wicaksana menanggapi hal ini mengatakan, tidak dapat hadir karena masih menyiapkan bahan-bahan materi tanggapan praperadilan tersebut. 

"Kami juga masih menyiapkan administrasi-adminitrasi yang mungkin agak terlambat sedikit dan kami pastikan hadir pada sidang berikutnya," ujar Sastra.