Matapapua – Sorong : Launching EDC, penghargaan wajib pajak, taat Wajib Pungut (WAPU) beserta peresmian revitalisasi ruang pelayanan pajak UPT Samsat Kota Sorong, Kabupaten Sorong (Aimas) dan Kabupaten Teluk Bintuni, diresmikan oleh Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan, Msi., bertempat di Kantor UPT Samsat Kota Sorong, Papua Barat (6/5).
Kepala BAPENDA Provinsi Papua Barat Charles H. P Hutauruk, Se., MM., mengatakan pemerintah memberikan perhatian kepada 2.000 lebih wajib pajak kendaraan bermotor dan Wajib Pungut (WAPU) yang taat menyetor pajak selama 5 tahun berturut-turut diberikan apresiasi melalui undian hadiah.
” Sebelumnya telah melaksanakan undian untuk memberikan apresiasi kepada pembayaran wajib pajak yang selalu rutin membayar, kepada 30 wajib pajak kendaraan bermotor, yakni 15 kendaraan bermotor roda dua dan 15 kendaraan roda empat” kata Charles Hutauruk.
Selain itu, BAPENDA Papua Barat juga merevitalisasi ruang pelayanan pajak UPT Samsat di Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan kabupaten Teluk Bintuni, guna memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam membayar pajak revitalisasi diantaranya yaitu perluasan pelayanan dan penambahan lapisan agar lebih terlihat nyaman pada saat didalamya.
” Menyadari bahwa usaha-usaha yang kami lakukan tanpa dukungan masyarakat, dan tanpa dukungan wajib pajak akan kurang berhasil. Oleh karena itu kami berempati atas apa yang telah dilakukan oleh wajib pajak yakni masyarakat dalam membantu pemerintah dalam tepat waktu membayar pajaknya,yangmana itu sebagai sumber dana untuk pembangunan pelayanan publik bagi masyarakat” ucap Charles.
Ditambahkannya selain peresmian revitalisasi ruang pelayanan pajak UPT Samsat, BAPENDA Provinsi Papua Barat juga melaunching Electronic Data Capture (EDC) yang disponsori oleh bank Papua dimana program ini dijalankan sebagai layanan implementasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
” Selain peresmian revitalisasi ruang pelayanan pajak UPT Samsat, juga menlaunching EDC, sebagai inplementasi dari TP2DD yangmana Bapak Gubernur sebagai ketua umumnya, wakilnya BI, Ketua hariannya Pak Sekda dan sekretaris Bapenda. Peningkatan percepatan elektronikfikasi ini dijadikan sebagai kanal kanal pembayaran, jadi tinggal digesek untuk pembayar pajak, tidak usah membawa uang dan ini berlaku di semua UPT Samsat” tambahnya.
Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan, M. Si., mengatakan arah pembangunan Provinsi Papua Barat selain untuk mewujudkan visi Provinsi Papua Barat yaitu menuju Papua Barat yang aman sejahtera dan bermartabat juga merupakan implementasi undang-undang 1945.
” Undang undang 1945 melalui undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana dalam undang-undang ini pemerintah Daerah diberikan otonomi seluas-luasnya dengan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan dan khasan daerah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia” kata Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Mandacan menuturkan, Otonomi daerah memacu setiap daerah berupaya untuk menggali potensi sumber-sumber keuangan yang mengarah kepada kemandirian sejalan dengan undang-undang dasar tahun 1945 pasal 18 mengatur negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi.
” Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, berapa undang-undang sebagai dukungan asas negara kesatuan dan asas otonomi diatur sebagai bagian hubungan keuangan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah” ujarnya.
Ia menyampaikan 102.946 (seratus dua ribu sembilan ratus empat puluh enam) km², terbagi pada 12 pemerintah kabupaten dan 1 (satu) kota dengan jumlah penduduk 1.138.000 (satu juta seratus tiga puluh delapan ribu). dengan tingkat kepadatan rata-rata 11 jiwa/km, tertinggi di kota sorong sebesar 433 (empat ratus tiga puluh tiga) jiwa per km (data tahun 2020).
Informasi ini menggambarkan luas wilayah dan tingkat kepadatan penduduk yang rendah. Namun menyebar dan jauh di bawah rata-rata kepadatan penduduk di Provinsi Papua Barat, kondisi ini menunjukkan besar kebutuhan fisikal di satu sisi sedangkan sisi lain disadari masih rendahnya kapasitas fisikal terutama yang bersumber dari kendali pemerintah Daerah.
” Pendapatan Asli Daerah (PAD) meskipun secara umum diakui, pajak daerah masih mendominasi penerimaan daripada pendapatan asli daerah. Namun belum mampu diandalkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan tentunya. Penerimaan pajak daerah selaras dengan transaksi aktivitas ekonomi suatu daerah, dan jumlah penduduk yang masih rendah pendapatan asli daerah menunjukkan kemampuan daerah dalam otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah, sebagai perwujudan desentralisasi untuk itu dibutuhkan usaha lebih dalam memperbaiki tingkat layanan publik baik perbaikan sarana perangkat dan publikasi pelayanan itu sendiri” ungkap Dominggus.
” Selaku pimpinan daerah, saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Papua Barat, dalam meningkatkan pelayanan publik ke Samsatan dengan merevitalisasi pelayanan pajak dan reward wajib pajak yang taat serta penghargaan wajib pungut pajak, tentunya upaya-upaya ini selain menyediakan ruang pelayanan yang nyaman dan ramah juga upaya penyederhanaan wajib pajak untuk taat membayar pajak dan berujung pada peningkatan pendapatan daerah sektor pajak kendaraan bermotor” pungkasnya.
Revitalisasi berupa peningkatan kapasitas ruang pelayanan pajak UPT Samsat Kabupaten Sorong sebelumnya 10 x 27 menjadi 15 x 27, Bintuni dari 10,5 menjadi 14,5 dan di kota Sorong peningkatan sekitar 20 meter kesamping, juga dilakukan pelapisan dan peningkatan kapasitas gedung Samsat.
Discussion about this post