MataPapua,Sorong – 5 orang tersangka penambang liar, LN, JD, ZN, AD dan ZK diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat karena tidak memiliki ijin tambang.
Menurut Kasubdit Gakkum Kompol Farial M. Ginting, para pelaku telah diamankan pihaknya sejak tanggal 11 Desember 2024 di salah satu kepulauan Kabupaten Raja Ampat.
“Saat Tim Gabungan melakukan operasi, ditemukan beberapa orang sedang melakukan aktivitas penambangan dan tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas usaha tersebut,” terang Farial kepada awak media, Selasa (17/12/2024)
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain mesin pompa alkon, mesin dompeng, selang, hingga alat pendukung tambang manual.
“Kami juga menemukan hasil tambang liar itu berupa biji-biji diduga adalah emas seberat 0,92 gram,” pungkasnya.
Ia mengatakan akibat aktivitas tambang liar ini, kerugian negara ditaksir mencapai 3 miliarΒ dan selain itu aktivitas ilegal menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
“Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/04/XII/2024/DitPolair dan dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun, denda 100 miliar,” jelas Farial Ginting.