Dinsos Kabupaten Maybrat Melakukan Sosialisasi Tupoksi TKSK

IMG 20210630 WA0024

IMG 20210630 WA0024

Matapapua-Maybrat: Guna melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan baik dan benar, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Maybrat Papua Barat, melakukan sosialisasi terhadap para pendamping program peningkatan kualitas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se- Maybrat. Sosialisasi tersebut dilakukan di ruang media Center Kabupaten Maybrat, Rabu (30/6/2021).

Kepala Dinsos Maybrat, Magdalena Tenau saat ditemui media ini mengungkapkan bahwa, sosialisasi tersebut berdasarkan beberapa aturan diantaranya peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial No. 35 Tahun 2020 tentang pedoman teknis TKSK dan Peraturan Menteri Sosial No. 28 Tahun 2018 tentang TKSK, yang menekankan tupoksi, administrasi dan pelaporan serta tugas tenaga pekerja sosial.

“Kedua peraturan ini akan jadi pedoman terhadap seluruh pendamping yang tersebar di 24 Distrik ini saat melakukan tugas di lapangan. Nah dengan adanya sosialisasi ini para pendamping dapat bekerja dengan baik dan benar sesuai pedoman yang ada,” terang Magdalena.

Magdalena menjelaskan, bahwa TKSK memiliki Dua SK yakni, SK dari Kementerian Sosial nomor: 28 tahun 2018 tentang tenaga kesejahteran sosial dan SK dari kepala Dinas Sosial Maybrat nomor: 3 tahun 2021 tentang tenaga Badan Sosial Pangan (BSP) Maybrat.

Foto Bersama Kadis Sosial (Tengah Baju Putih) Usai Sosialisasi

“TKSK ini merupakan tenaga relawan. Yang memiliki Dua SK. Dan mereka beda dengan pendamping PKH,” terangnya

Dirinya menambahkan, upah para pendamping TKSK diberikan secara tali kasih sebesar Rp 500 ribu per bulan melalui via transfer kepada masing-masing rekening. Sementara, dari Dinas Sosial terkait BSP honornya diberikan sebesar Rp 700 Ribu per bulan.

“Saya berharap, mereka ini terus memiliki semangat yang tinggi sebagai pekerja relawan demi mewujudkan penyelenggaran kesejahteraan sosial”, harap Magdalena.

Kadis Sosialaybrat ini juga minta kepada pemerintah daerah agar kedepannya menganggarkan dana yang benar- benar berpihak kepada urusan sosial. Sebab, kata Magdalena, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2018 beban kerja dari Dinsos sebagai salah satu rusun wajib makin berat.

“Sebelumnya dinas sosial tipe C dengan tiga bidang satu sekretaris, tetapi sekarang telah di upgrade jadi tipe A empat bidang 12 seksi dan dua Sub- bagian di sekretaris. Ini artinya beban kerja semakin banyak dan berat maka kami meminta kepada pemda melalui bupati kedepan dapat menganggarkan dana yang betul-betul keberpihakan pada urusan sosial di Kabupaten Maybrat”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment