Matapapua – Mancaraya : Akibat pengaruh minuman keras beralkohol, kasus pembunuhan sadis terjadi di Mancaraya, distrik Sayosa dengan nomor Laporan Polisi 295 dengan tersangka atas nama Hasan dan korban Aluwen, pembunuhan terjadi pada tanggal 29 September dimana dari TKP ditemukan sepilah parang dengan panjang 70 centimeter yang dipakai untuk menebas kepala korban.
Kasat Reserse Kriminal Polres Sorong AKP Dodi Pratama menjelaskan kronologi bermula saat korban dan tersangka bersama-sama minum minuman keras, kemudian setelah dibawah pengaruh minuman keras, tersangka menyampaikan kekecewan karena telah menggunakan bensin sehingga tidak dapat bekerja karena kehabisan bensin dan berujung cekcok, karena persoalan ini tersangka kemudian melakukan tersangka membunuh korban, setelah itu tersangka melarikan diri dan kemudian pihak Satreskrim Polres Sorong melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil ditangkap di distrik maudus.
” Awalnya minum miras bersama, karena kecewa bensin dipakai oleh korban tersangka menyampaikan dan dijawab oleh korban, akhirnya kekecewaan tersebut berakhir dengan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, menerima laporan warga, kami akhirnya ke TKP melakukan oleh TKP dilanjutkan dengan pengejaran terhadap tersangka” kata Dodi Pratama, Kamis (3/10).
Atas perbuatan tersangka yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban iklan tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pemganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Discussion about this post