Matapapua – Aimas : Penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah Kabupaten Sorong dengan Kejaksaan Negeri Sorong tentang pendampingan dan pengawalan akuntabilitas dana penangulangan pencegahan COVID-19 di kabupaten sorong dan penandatanganan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha Negara, dilaksanakan di pendopo kediaman Bupati Sorong, Selasa (19/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, I Ketut Maha Agung mengatakan pendampingan hukum dan bantuan hukum dari tim Kejaksaan Negeri Sorong, MoU ini menempatkan Kejari sebagai pengacara negara guna mewakili pemerintah dipersidangan, apabila pemerintah mempunyai permasalahan-permasalahan hukum dalam melaksanakan kebijakan maka Kejaksaan Negeri Sorong akan membantu proses hukum didalamnya dengan tujuan agar dapat terselesaikan dengan baik.
” Kejaksaan Negeri Sorong sekaligus pengacara Negara tanpa diminta pun kami siap untuk mewakili bapak-bapak di persidangan, kami diintruksikan kalau ada permasalahan-permasalahan hukum baik di seluruh pemerintahan daerah khususnya di Kabupaten Sorong, siap 24 jam membantu sehingga roda pemerintahan dapat tetap berjalan dengan baik, apa yang menjadi kendala-kendala akan diselesaikan, baik di luar pengadilan maupun dalam proses pengadilan tanpa dipungut biaya sepeserpun” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, I Ketut Maha Agung.
Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru, SH., M. Si., menyambut baik tugas ataupun pendampingan dari Kejaksaan terkait dengan pelaksanaan APBD, juga terkait masa penanganan COVID-19 ini, ditengah pandemi wabah virus corona ini dibutuhkan tindakan tepat, cepat dalam mengambil kebijakan namun tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
” Terima kasih atas dukungan kepada kami pemerintah daerah Kabupaten Sorong dalam menjalankan semua urusan, dan agar semua kegiatan bisa berjalan dengan baik, bila kita mempunyai masalah dengan hukum kita akan secepat meminta bantuan agar semua masalah bisa terselesaikan dengan baik dan tepat ” kata Bupati Sorong, Johny Kamuru.
Melalui penanda tanganan Nota Kesepahaman ini. bertujuan untuk meningkatkan kreatifitas dan akuntabilitas dalam mengelola dan penggunaan dana dalam pencegahan dan penanggulangan virus COVID-19 Kabupaten Sorong dalam penggunaan anggaran dengan optimal agar bermanfaat bagi masyarakat.
Discussion about this post