BPJAMSOSTEK dan Tim 9 Mulai Melakukan Seleksi Nominasi Peserta Paritrana Awards 2021

0 IMG 20220106 120217

0 IMG 20220106 120217

Matapapua – Kabupaten Sorong : Seleksi penilaian Paritrana Awards 2021 tingkat provinsi Papua Barat diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK bagi seluruh provinsi di Indonesia, melalui seleksi ini nantinya yang diusulkan yakni pemerintah Kabupaten, Kota, perusahaan skala menengah dan besar juga pelaku UMKM untuk dapat mendampingi pemerintah provinsi dalam ajang penilaian penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan, kegiatan wawancara penilaian dilaksanakan secara daring melalui aplikasi meeting Zoom, bertempat di pendopo kediaman Bupati, Kamis (6/12).

Penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Awards merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, bekerjasama dengan kementerian ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota serta perusahaan dalam rangka memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ketua panitia Paritrana Awards Provinsi Papua Barat juga selaku kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Sunardy Syahid dalam laporannya mengatakan penghargaan jaminan ketenagakerjaan atau yang disebut Paritrana Awards 2021 tingkat provinsi Papua Barat yang dilaksanakan 6 Januari 2022 merupakan tindak lanjut surat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

” Kegiatan penilaian penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Awards tahun 2021 melalui panitia penghargaan paritrana tingkat provinsi diminta untuk melakukan seleksi dan mengusulkan pemerintah kabupaten kota perusahaan skala menengah dan besar dan pelaku UMKM untuk dapat mendampingi pemerintah provinsi dalam ajang penilaian penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada paritrana awards pada tahun 2021 pada tingkat nasional” kata Sunardy Syahid.

Wawancara penilaian diselenggarakan pada bulan Januari sampai Februari tahun 2022 dan penyerahan penghargaan akan diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang dijadwalkan pada bulan Maret tahun 2022.

Sebagai Ketua panitia penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan provinsi Papua Barat juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala daerah Kabupaten, Kota dan pimpinan perusahaan yang ada diwilayah provinsi Papua Barat berkat kepedulian dan peran aktifnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

” Terima kasih kepada masing-masing pemerintah provinsi Papua Barat yang telah berhasil meraih penghargaan tingkat Nasional sebanyak 2 tahun berturut-turut yakni pada tahun 2019 untuk juara 3 Nasional, pada tahun 2020 sebagai juara 2 Nasional dengan kategori pemerintah kota” ungkap Sunardy.

” Dan untuk Kabupaten dan kota pada tahun 2021 juara 1 Nasional yang diraih oleh Kabupaten Raja Ampat. Terkait dengan Paritrana Award panitia tingkat provinsi Papua Barat akan melaksanakan seleksi dan mengusulkan 3 kabupaten kota terbaik dan 4 perusahaan skala besar dan menengah serta 1 skala UMKM sebagai calon dominator penerima penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat nasional, tim penilai paritrana award tingkat provinsi akan melakukan seleksi dan penilaian terdapat tiga aspek penilaian, pertama aspek regulasi, aspek cakupan kepesertaan, dan wawancara” tambahnya.

Gubernur Papua Barat melalui Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Warinussa mengatakan kepada seluruh Kepala daerah se-Provinsi Papua Barat atas pencapaian yang didapat provinsi Papua Barat sebagai provinsi terbaik kedua dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada paritrana tahun 2020.

” Pencapaian ini atas dari kepedulian dan perhatian kita kepada seluruh pekerja yang ada di provinsi Papua Barat dan juga pada seluruh stakeholder yang bersinergi dan mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi Papua Barat, pencapaian ini merupakan hasil dari bentuk kepedulian kita dalam menjalankan dan memastikan seluruh pekerja terlindungi program BPJAMSOSTEK untuk itu kami pemerintah provinsi Papua Barat tidak henti-hentinya tetap mendorong kepada seluruh kepala daerah kabupaten kota se-provinsi Papua Barat untuk ikut serta dalam memastikan seluruh pekerja yang ada di daerah masing-masing untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan” ucap Melkias Warinussa.

Dalam rangka mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan Pemerintah Republik Indonesia dalam instruksi presiden nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan begitupun provinsi Papua Barat sebelumnya telah mengeluarkan peraturan gubernur nomor 58 tahun 2018 tentang pelaksanaan kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah provinsi Papua Barat.

” Sebagai tindak lanjut instruksi dari Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 pemerintah provinsi Papua Barat menerbitkan instruksi gubernur nomor 1 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi Papua Barat dan kepala daerah juga telah mengeluarkan beberapa peraturan daerah dalam mendukung pelaksanaannya kepada pekerjaan dan ASN di wilayahnya telah terdaftar di jaminan sosial ketenagakerjaan serta intruksi peraturan gubernur Papua Barat nomor 02 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan gubernur Papua Barat nomor 58 tahun 2019″ Kata Melkias Warinussa.

” Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang telah bersinergi dengan pemerintah dalam pemberian pelayanan yang terbaik pada masyarakat, mari bersama-sama bersinergi dan tetap semangat dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi Papua Barat” ucapnya.

Wakil Bupati Sorong Suko Harjono S. SOS., M. Si., mengatakan sesuai dengan Inpres nomor 2 tahun 2021 Kabupaten Sorong telah melakukan langkah-langkah dan selalu mendukung pemerintah pusat melalui BPJAMSOSTEK dengan baik, maka pemerintah daerah Kabupaten Sorong mempunyai komitmen untuk mewujudkan menetapkan daripada peraturan daerah nomor 10 tahun 2018 dan peraturan daerah nomor 11 tahun 2018.

” Peraturan regulasi yang kami keluarkan juga menyediakan dana melalui APBD daerah Kabupaten Sorong dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian anggaran yang siap kami lakukan atau membackup daripada BPJAMSOSTEK maka dari itu dengan dasar regulasi dan penyediaan dana yang ada maka akan bisa dilaksanakan terutama dalam pemetaan pendataan potensi daripada kepesertaan BPJS ketenagakerjaan” Kata Suko Harjono.

Pemetaan ini skala prioritas terutama kepada Orang Asli Papua (OAP) setelah itu baru non Papua, sehingga keterbatasan anggaran itu tidak dapat cover secara keseluruhan, maka dilakukan secara bertahap.

” Kami tetap akan melakukan pemetaan pemetaan dengan skala prioritas maka dari itu yang kita berikan terutama khususnya kepada OAP, kemudian berkenaan dengan para petani, nelayan dan juga para UMKM yang kecil khususnya Mama Papua, dan papa Papua. Untuk mendapatkan skala prioritas mendapatkan jaminan dari BPJAMSOSTEK” jelas Suko.

Untuk mengurangi kemiskinan di wilayah Kabupaten Sorong ini betul-betul pemerintah berupaya maksimal untuk bagaimana seluruh masyarakat dapat menjadi peserta di BPJAMSOSTEK.

” Mudah-mudahan dengan program BPJS ketenagakerjaan yang ada ini nantinya Bupati dan Wakil Bupati tidak mengalami kesulitan baik di dalam pertanggungjawaban maupun di dalam penyaluran yang ada, ini betul-betul kemudahan-kemudahan yang sangat luar biasa dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik” ucapnya.

” Untuk memastikan setiap pekerjaan mendapatkan jaminan terutama risiko risiko kecelakaan ini menjadi satu hal yang sangat penting dan saya juga berharap Kabupaten Sorong semuanya terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, agar jika terjadi hal yang tidak diinginkan pemerintah hadir membantu meringankan beban yang di rasakan” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment