Matapapua – Sorong : Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong berhasil menangkap KB (26) warga Malawili, karyawan tempat hiburan malam Double O Kota Sorong atas dugaan transaksi Narkoba jenis Sabu, dengan TKP Jalan Sorong – Doom Kota Sorong, Rabu (12/2) pukul 14.40 WIT.
Kapolres Sorong, AKBP Robertus Alexander Pandiangan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong, AKP Farial Ginting menjelaskan kronologi kejadian penangkapan KB bermula dari informasi kepada anggota Operasional Satres Narkoba dari warga akan ada transaksi Narkoba, berbekal informasi tersebut, anggota melakukan pengembangan dan memantau rencana transaksi yang akan dilakukan tersangka.
” Tersangka atas inisial KB, karyawan tempat hiburan malam Double O, tersangka diamankan setelah pengembangan laporan yang diterima, ditempat kejadian perkara jalan Sorong – Doom berhasil diamankan 1 bungkus plastik bening jenis sabu, 1 unit HP merk Vivo berwarna merah maroon” ungkap AKP Farial Ginting, Jum’at (14/2).
Atas tindak kejahatan penyalah gunaan Narkoba yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling kurang Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.
Discussion about this post