MataPapua,Sorong - Setelah sekitar 8 jam warga Distrik Klablim dan keluarga korban Abner Kareth melakukan aksi pemalangan di ruas jalan utama Kota Sorong - Aimas, akhirnya di buka setelah ada kesepakatan.
Terpantau pukul 20.30 WIT, aparat kepolisian dari Polres Sorong, berjibaku bersama warga untuk membuka palang dari kayu dan membersihkan sisa-sisa pembakaran ban bekas agar kendaraan dapat melintas, Minggu (16/2/2025).
Tangkapan layar video amatir pernyataan kesepakatan keluarga korban
Dari Video amatir yang di terima redaksi media ini, perwakilan keluarga korban membacakan beberapa poin kesepakatan setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait di Mabes Polres Sorong.
"Pernyataan ini adalah kesepakatan keluarga dengan pihak pelaku dan menjadi dasar sebagai jaminan menjaga kamtibmas di wilayah Sorong," jelasnya.
Adapun point kesepakatan tersebut antara lain keluarga korban menuntut denda sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) kepada pihak Yonzipur dan harus diberikan seluruhnya tanggal 25 februari 2025.
"Uang santunan duka sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), dimana Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) akan di serahkan besok sebagai uang penguburan," jelasnya.
