MataPapua,Sorong – 4 orang terdakwa yakni, AM, Y, M, dan R dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Sorong, akhirnya masing-masing di Vonis 3 tahun kurungan.
Ketua Majelis Hakim Bernadus Papendang, dan 2 anggota hakim Rifay Tukuboya dan Lutfi Tomu secara bergantian membacakan pertimbangan dan petikan putusan terhadap 4 terdakwa tersebut.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hal pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”, kata Bernadus Papendang di ruang siang utama ‘Cakra’, Rabu (18/12/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 36 (tiga puluh enam) bulan, dengan denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider masing-masing terdakwa selama 1 (satu) bulan kurungan,” lanjutnya.
Hadi Tuasikal sebagai Kuasa Hukum bagi para terdakwa usai mendengarkan putusan hakim, mengambil opsi pikir-pikir terhadap putusan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angkat Poenta Pratama juga mengatakan hal senada dan akan berkoordinasi dengan pimpinannya apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sementara hakim pada perkara tersebut hanya memberikan waktu 3 hari untuk putusan inkrach nanti terhitung mulai hari ini.