MataPapua,Sorong – Melalui Kuasa hukum Jatir Yuda Marau dkk, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Sorong , Nomor Urut 1, Petronela Kambuaya dan Hermanto Syuaib mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Walikota tahun 2024.
Permohonan PHP tersebut ter registrasi di laman resmi Mahkamah Konstitusi dengan nomor 267/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal 11 Desember 2025 pukul 22:00 WIB.
Petronela Kambuaya dan Hermanto Syuaib atau dikenal dengan tagline ‘PAHAM’ dalam Pilkada Kota Sorong 2024 bertindak sebagai pihak PEMOHON sedangkan pihak TERMOHON adalah KPU Kota Sorong.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).