Mappi, Matapapua.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Mappi, Papua Selatan memusnahkan ratusan surat suara untuk jenis surat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan serta jenis surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati yang lebih dan rusak.
Proses pemusnahan ratusan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar pada Selasa (26/11/2024). Pemusnahan berlangsung di halaman KPU, dan disaksikan oleh Bawaslu, unsur kepolisian dan pemerintah daerah di Kabupaten Mappi.
Dalam berita acara bernomor 107/PP.09.3-BA/9303/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Mappi Yati Enoch, Kapolres AKBP Y.S Kadang, dan Ketua Bawaslu Michael Meypen terinci sebanyak 217 lembar surat suara Pilgub Papua Selatan dan 8 lembar surat suara Pilbup Mappi yang dimusnahkan dengan cara di bakar.
Ketua KPU Mappi, Yati Enoch kepada wartawan mengatakan bahwa setelah dilakukan penyortiran, pelipatan dan perhitungan surat suara, ditemukan ratusan surat suara yang lebih dan rusak. Sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), surat suara lebih dan rusak harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Yati Enoch menambahkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses dan tahapan distribusi logistik Pilkada ke 207 TPS yang tersebar di 164 kampung/kelurahan dan 15 distrik di Kabupaten Mappi.
“Kami berharap, besok 27 November 2024, masyarakat pemilih Kabupaten Mappi datang ke TPS-TPS untuk menyalurkan hak suaranya. Partisipasi masyarakat akan menentukan pembangunan daerah,” tandasnya