Merauke, Matapapua.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Selatan secara resmi menyerahkan syarat keaslian orang Papua bakal calon gubernur dan wakil gubernur guna diverifikasi Majelis Rakyat Papua Selatan Jumat (30/8).
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan bahwa selama tiga hari pendaftaran KPU telah menerima syarat keaslian orang Papua dari keempat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Sesuai juknis syarat keaslian tersebut baik berupa pernyataan maupun pengakuan sebagai orang asli Papua,” ujarnya
Dia mengatakan bahwa syarat keaslian orang Papua empat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut sudah diserahkan kepada MRP untuk melakukan verifikasi sesuai dengan kewenangannya.
Dikatakan bahwa hasil verifikasi syarat keaslian orang Papua oleh MRP tersebut akan diserahkan kembali kepada KPU sesuai jadwal 19 September sebelum penetapan calon pada 22 September 2024.
“Terkait syarat keaslian orang Papua tentunya KPU sejalan dengan MRP yakni merujuk pada ketentuan undang-undang otonomi khusus atau Otsus Papua,” tambah Theresia Mahuze menjawab pertanyaan Wartawan.