MataPapua,Sorong – 4 orang terdakwa dugaan tindak pidana pemilukada berupa politik uang di pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 memasuki agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (16/12/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Angkat Poenta Pratama dalam membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa yakni M, R, Y, dan AM, masing-masing di tuntut 42 bulan atau 3,5 tahun penjara dengan dengan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
“Agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan perbuatan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI, baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih,” ucap Poenta.
Ia melanjutkan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum untuk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa.
“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 42 bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” katanya.
Usai sidang tuntutan, Kuasa Hukum para terdakwa, Hadi Tuasikal kepada awak media mengatakan, tingginya tuntutan tersebut akan dianalisa dan dikritisi pihaknya pada agenda pembelaan (pledoi) Selasa 17 Desember 2024 besok.
“Kita menghargai tugas dan fungsi seorang jaksa, namun terkait dengan penerapan pasal 187 A itu, maka di dalam aturan itu jelas 36 bulan,” bebernya.
Tuasikal juga mempertanyakan tuntutan JPU dalam menuntut kliennya sangat berlebihan.
“Jika dituntut 42 bulan yang merujuk mengunakan pasal 187A, kan hanya maksimal tuntutan 36 bulan. Jadi saya tidak tau pasal apa yang dipakai Jaksa Penuntut Umum,” tanyanya.
Untuk sidang pidana pemilukada tersebut, akan dilanjutkan dengan agenda pledoi besok dan direncanakan pada hari rabu ini sidang putusannya.