• 14 Jul, 2025

Yoseph Titirlolobi : Mafia Besi Tua 'Taufik' Dibekingi Orang Kuat

Yoseph Titirlolobi : Mafia Besi Tua 'Taufik' Dibekingi Orang Kuat

"Yang lain hanya melakukan penipuan 20 dan 10 juta bisa cepat ditetapkan sebagai tersangka. Ini orang melakukan penipuan 175 Juta, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka"

MataPapua,Sorong - Direkrut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerimis, Yoseph Titirlolobi, S.H selaku kuasa hukum Chaerida Fahmi, mengaku sangat kecewa dengan proses penanganan laporan polisi yang dilaporkan di Polsek Sorong Barat maupun di Polresta Sorong Kota lantaran belum ditindaklanjuti.

Menurutnya, ia telah 9 bulan menunggu hasil laporan namun pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka dugaan perkara pidana penipuan atas nama Taufik.

"Hal ini menimbulkan polemik Apakah ada kemungkinan terlapor ini memiliki imunitas, sehingga kebal dengan hukum?," tanyanya kesal.

Saking jengkelnya, Yoseph Titirlolobi menyebut terlapor sebagai "mafia" besi tua di Kota Sorong.

Dimana pada bulan November 2024,  Yosep Titirlolobi katakan membuat laporan polisi dengan terlapor bernama Taufik. 

Yoseph Titirlolobi, membandingkan dengan laporan polisi dalam perkara pidana murni yang ditangani oleh penyidik kepolisian. 

"Kasus kecil yang dialami oleh orang lain bisa ditangani secara cepat dengan dua alat bukti. Kok ini penyidik sekelas Polsek Sorong Barat maupun Polresta Sorong Kota sudah hampir 9 bulan tidak berjalan," ujarnya.

Direktur LBH Gerimis meminta dengan tegas kepada penyidik Polsek Sorong Barat dan Polres Sorong Kota untuk segera menetapkan tersangka kepada terlapor atas kasus dugaan tindak pidana penipuan. 

"Kami minta kepada penyidik Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota untuk segera menetapkan tersangka kepada mafia besi tua ini," tegasnya, Kamis (3/7/2025) di Lingkungan Pengadilan Negeri Sorong.

Terendapnya laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan dengan terlapor Taufik, Yoseph Titirlolobi menduga ada intervensi dari salah satu pejabat di Polda Papua Barat Daya.   

Terlapor Taufik yang  disebut oleh Yoseph Titirlolobi sebagai mafia besi tua ini bahkan bisa mengatakan akan memindahkan penyidik yang menangani kasusnya. Dan menyampaikan kepada kliennya untuk melaporkan langsung ke Polda. 

"Bahkan yang lucunya, Taufik, seorang mafia besi tua ini menyatakan kepada penyidik polisi bahwa kamu - kamu ini akan saya pindahkan. Memangnya dia ini siapa? Yang kedua dia mengatakan kepada klien kami, Ibu polisi itu mainan saya, kalau mau lapor langsung ke Polda. Memang dia ini siapa," ungkap Yoseph Titirlolobi dengan nada tanya. 

Dengan poin - poin yang disampaikan itu, Yoseph Titirlolobi menduga kuat bahwa Taufik dibeking oleh orang ketiga di Polda Papua Barat Daya. 

"Kami punya bukti. Bukti dokumentasi foto yang dia makan bersama.  Inikan menunjukkan bahwa dia ini diduga dilindungi oleh oknum - oknum yang menciderai lembaga Kepolisian yang kita banggakan," kata Yoseph Titirlolobi. 

Upaya yang telah dilakukan oleh Direktur LBH Gerimis yakni melaporkan kepada Mabes Polri di Jakarta. 

"Dalam waktu dekat ini PAMINAL dari Mabes Polri akan turun," kata Yoseph Titirlolobi. 

Ditegaskan kembali oleh Yoseph Titirlolobi, penyidik Polsek maupun Polresta Sorong Kota segera menetapkan terlapor dugaan penipuan senilai Rp 175 Juta. 

"Kita minta segera, penyidik dalam waktu dekat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, " pinta dia. 

Jika dalam waktu dekat belum ada penetapan tersangka, Yoseph Titirlolobi katakan, maka pihaknya akan menyurati Komisi III DPR RI . 

"Saya minta kepada teman - teman wartawan untuk menulis lurus dan jelas. Bahwa dalam waktu dekat penyidik harus segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau tidak, maka kami akan mengambil langkah - langkah untuk menyurati Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak Polda," kata Yoseph Titirlolobi dengan kalimat tegas sambil menepuk meja dengan telapak tangannya. 

Padahal Yoseph Titirlolobi ungkapkan, sudah ada perintah dari Kapolda Papua Barat Daya untuk segara perkara ini ditindaklanjuti. Namun kenapa sampai sekarang belum ada tindakan. 

"Kalau perintah Kapolda saja  sudah tidak didengar, lantas  bagiamana dengan perkara - perkara lain. Jangan orang curi motor, cepat ditangkap dan diproses. Ini orang penipuan. Yang lain hanya melakukan penipuan 20 dan 10 juta bisa cepat ditetapkan sebagai tersangka. Ini orang melakukan penipuan 175 Juta, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Yoseph Titirlolobi menutup pernyataan persnya.