Fakfak (Mata Papua) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meninjau rumah produksi pala Papua Global Spices di jalan imam bonjol Kelurahan Wagom Utara dalam kunjungan kerja di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis (13/7).
Dalam peninjauan tersebu, Wapres didampingi Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw dan Bupati Fakfak Untung Tamsi.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam peninjauan tersebu, mendapatkan pemaparan dari pemilik rumah produksi pala mulai dari proses pengolahan hingga bahan jadi.
Wakil Presiden juga menanyakan proses produksi dan kendala yang dialami selama proses produksi. Wapres juga mengakui keunggulan buah Pala yang secara keseluruhan memiliki nilai jual.
Dia menyampaikan bahwa ternyata pala itu tidak ada yang terbuang mulai dari daging, bunga, batok biji Pala. Dulu daerah Fakfak terkenal dengan Pala sehingga datang orang-orang Eropa karena Pala ini diekspor ke Eropa dan Amerika.
“Saya akan membicarakan bagaimana kembangkan proses pengolahan Pala Fakfak dengan pihak terkait agar ekspor bisa besar,” ujarnya.
Wapres berharap Pala Negeri harus terus dikembangkan karena kualitas yang baik serta memiliki nilai jual tinggi.
Pala Negeri harus ditanam lebih banyak lagi sebab kualitas Pala Negeri lebih bagus. Kami akan bicarakan dengan pihak terkait bagaimana mengembangkan Pala negeri yang sebenarnya nilai jual lebih tinggi,” ujar Wapres.
“Ada yang ditanam oleh perkebunan tapi kualitas Pala Negeri lebih bagus. Oleh karena arealnya masih mungkin harus diperbanyak lagi dari potensi tadi. Kita akan bicarakan dengan pihak terkait bagaimana mengembangkan Pala negeri yang sebenarnya nilai jual lebih tinggi,” Tambahnya.
Bupati Fakfak Untung Tamsil yang memberikan keterangan terpisah, menyampaikan bahwa proses produksi Pala sebanyak 18 ribu ton per tahun dengan luas areal 16 ribu hektar. Saat ini pihaknya sementara mendorong pemanfaatan lahan tidur untuk proses penanaman.
“Pemerintah membuat program ini karena yang memiliki Pohon Pala ini masyarakat asli Fakfak,”tambah Bupati.
Discussion about this post