• 19 Nov, 2025

Tiga Pengedar Ganja Ditangkap, Polresta Sorong Kota Sita 1,7 Kg Barang Bukti

Tiga Pengedar Ganja Ditangkap, Polresta Sorong Kota Sita 1,7 Kg Barang Bukti

MataPapua, Kota Sorong - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 1,7 kilogram. Tiga orang tersangka berinisial AAK, GS, dan MJW ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada periode Agustus hingga Oktober 2025 di sejumlah lokasi berbeda di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Wakil Kepala Polresta Sorong Kota, AKBP Mathias Yosia Krey, dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Senin (3/11/2025), mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi tim Satuan Reserse Narkoba di bawah pimpinan AKP Rachmat Djakatara, bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polresta Sorong Kota.

"Ketiga tersangka berperan sebagai pengedar ganja yang dikirim dari luar Kota Sorong. Pengungkapan ini merupakan langkah strategis dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya," ujar AKBP Mathias.

Kasus pertama terungkap pada 15 Agustus 2025, ketika tim Resnarkoba menangkap AAK di area Pelabuhan Penumpang Pelni Sorong, tepatnya di pintu keluar penumpang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru. Polisi mengamankan 13 bungkus plastik besar berisi ganja dengan berat 366,41 gram.

Tiga hari kemudian, pada 18 Agustus 2025, polisi kembali menangkap pelaku berinisial GS di depan kantor J&T Express, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor. Dari tangan pelaku, disita 112,54 gram ganja yang dikirim dari Jayapura melalui jasa pengiriman dengan nomor resi JD0491854211.

Pengungkapan berlanjut pada 20 September 2025, ketika tersangka ketiga, MJW, berhasil diamankan di Jalan Matoa Lorong Muara Mulia 2, Kelurahan Malawel, Distrik Sorong Manoi. Polisi menemukan 1.174,18 gram (sekitar 1,1 kg) ganja siap edar.

Selain ganja, polisi juga mengungkap kasus terpisah berupa peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,6620 gram dari pelaku berinisial OM.

AKBP Mathias menjelaskan bahwa sebagian besar peredaran ganja di wilayah Sorong berasal dari Jayapura melalui jalur laut. Untuk itu, Polresta Sorong Kota memperketat pengawasan di pelabuhan dan membangun koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polda Papua, serta instansi pelabuhan.

“Kami memperkuat kerja sama lintas sektor dan juga dengan masyarakat yang turut memberikan informasi penting dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap informasi yang masuk dari masyarakat segera ditindaklanjuti oleh tim operasional di lapangan. Melalui langkah ini, pihak kepolisian berharap dapat memutus rantai distribusi narkotika antarwilayah di Tanah Papua.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk menjadikan Kota Sorong sebagai jalur transit maupun pasar narkotika,” tegas AKBP Mathias.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.