Matapapua – Fef : DPRD Kabupaten Tambrauw yang merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan terkait hak interpelasi, hak angket dan hak untuk menyampaikan pendapat ini, pada rabu,(01/07) kemarin melaksanakan hearing bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw.
Maksud dan tujuan DPRD Tambrauw melakukan hearing bersama Pemerintah Daerah karena merasa kecewa tidak dilibatkan dalam penanganan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Tambrauw sehingga
hal ini menjadi sorotan Anggota DPRD.
Dalam hearing tersebut DPRD menyoroti penetapan anggaran penanganan Covid-19 oleh pihak eksekutif yang dinilai tidak melibatkan dewan dalam penetapan tersebut. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Tambrauw, Chosmas Baru saat ditemui usai pelaksanaan hearing.
Chosmas Baru menjelaskan, dalam aturan sudah jelas bahwa penetapan anggaran penanganan Covid-19 harus disampaikan kepada pihak legislatif sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi realisasi anggaran tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah sebagai eksekutif adalah mitra DPRD selaku legislatif sehingga apa pun keputusan yang berkaitan dengan realisasi anggaran penanganan Covid-19 perlu disampaikan kepada legislatif sehingga bisa dilibatkan untuk ikut serta sebagai pengawas sehingga agar anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran.
Terlepas dari hal ini Ketua DPRD serta seluruh Anggotanya memberikan apresiasi kepada tim Covid-19 yang telah bekerja keras menangani Virus Covid sehingga sampai saat ini Kabupaten Tambrauw masih menyandang status zona hijau.
“Apa pun yang dilakukan eksekutif soal anggaran penanganan Covid-19 harus disampaikan kepada legislatif karena salah satu tugas kita adalah pengawasan, ini yang kita bahas pada hearing kali ini,” jelasnya kepada media ini di Kantor DPRD di Fef usai rapat hearing bersama pihak eksekutif.
Sementara itu Ketua Gugus Tugas Penanganan Dan Penanggulangan Covid-19 sekaligus sebagai Sekda Kabupaten Tambrauw, Engelbertus Kocu dalam hearing tersebut menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihaknya sehingga tidak melibatkan pihak legislatif dalam penanganan Covid-19.
Menurut Engelbertus Kocu, kondisi penanggulangan wabah virus Corona merupakan hal yang baru pertama kali dihadapi Pemerintah Daerah sehingga pihaknya tidak melakukan koordinasi lintas lembaga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Disebutkan virus Covid-19 menyebar secara tiba-tiba di tengah situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan koordinasi karena membutuhkan sikap cepat tanggap soal penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 ini.
“Kami menyampaikan permohonan maaf karena sudah tidak sempat menyampaikan kepada dewan selaku pihak eksekutif yang memiliki tugas pengawasan,” akunya dalam hearing.
Engelbertus menambahkan, dalam kondisi darurat yang dihadapi Pemerintah Daerah dibutuhkan tindakan sikap cepat tanggap darurat dengan berbagai kebijakan-kebijakan untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19, baginya tidak melibatkan dewan bukan berarti hal ini disengaja, namun kondisi pandemi Covid-19 membutuhtan sikap cepat tanggap darurat guna menyelamatkan warga masyarakat Tambrauw dari wabah virus tersebut.
Discussion about this post