• 14 Jul, 2025

Terdakwa Miki Adelson yang Didakwa Mencuri Safety Shoes Bukan Karyawan PT. Pertamina EP Sorong

Terdakwa Miki Adelson yang Didakwa Mencuri Safety Shoes Bukan Karyawan  PT. Pertamina EP Sorong

MataPapua,Sorong - Terdakwa Miki Adelson Noya yang didakwa dengan pasal 362 KUHP dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong karena mencuri 'Safety Shoes' milik PT. Pertamina EP Zona 14 Field Papua, Sorong, ternyata bukan karyawan PT Pertamina EP Zona 14 Field Papua. 

Terdakwa Miki Adelson Noya setelah ditelusuri oleh Redaksi Mata Papua merupakan karyawan dari Vendor yang berkontrak dengan PT Pertamina EP Zona 14 Field Papua, yaitu PT. Ramai Jaya Abadi (RJA).

Dimana diketahui, sebelum perkara tersebut sampai di meja hijau, pihak kuasa hukum PT Pertamina EP Zona 14 Field Papua sudah dengan terdakwa sudah berupaya melakukannya Restorasi Justice, namun menemui jalan buntu. 

Hal itulah yang membuat Miki Adelson Noya harus menjadi seorang terdakwa dengan pasal 362 KUHP dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong terkait  'Safety Shoes' milik PT. Pertamina EP Zona 14 Field Papua, Sorong.

Selama 19 tahun , terdakwa Miki Adelson Noya ternyata bekerja sebagai vendor dari perusahaan yang berkontrak bersama PT Pertamina EP Zona 14 Field Papua. Safety Shoes yang diduga diambil tanpa izin oleh terdakwa merupakan barang milik negara.

Dimana dalam surat dakwaan yang tertera pada SIPP PN Sorong terdakwa didakwa telah "Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dimana perbuatan ini diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP. 

Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, saksi Novi Budi Setiawan selaku Superintendent HSSE Operational Field Papua menyampaikan kepada saksi Nur Hasan bahwa sepatu-sepatu safety shoes sudah tidak ada lagi di lemari superintendent. 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 pada sekira pukul 10.00 Wit, yaitu saksi Novi Budi Setiawan meminta kepada saksi Abdul Haris untuk berkoordinasi dengan petugas ICT untuk melakukan pengecekan CCTV karena sepatu Safety Shoes yang berada di dalam lemari di ruangan Superintendent sudah tidak ada. 

Setelah dilakukan pengecekan CCTV, selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2024, saksi Abdul Haris melaporkan bahwa ditemukan rekaman kamera CCTV, dimana terdakwa pernah masuk ke dalam area terlarang yakni gedung utama melalui pintu lobi utama kemudian keluar lagi melalui pintu lobi utama dengan membawa kantong plastik berwarna kuning yang berisi 2 (dua) pasang sepatu Safety Shoes yang diakui bahwa kedua pasang sepatu tersebut di ambil dari dalam laci pertama lemari di ruangan Superintendent yang mana setelah terdakwa mengambil sepatu safety shoes tersebut terdakwa kemudian keluar dari pintu belakang menuju ke Pos Security Sorong IV yang berada di RDP (Rumah Dinas Pegawai) untuk melaksanakan tugas jaga pagi, sampai pada saat terdakwa serah terima jaga pada sekira pukul 20.00 Wit. 

Sementara keterangan terdakwa dalam surat dakwaan itu bahwa pada sekitar pukul 06.00 Wit di tanggal 13 Juli 2024, setelah mengantar mantan pimpinannya, terdakwa dengan menggunakan motor Scopy pulang dan singgah di Kantor PT Pertamina EP Sorong dengan masuk melalui pos penjagaan Sorong V Kantor Pusat dengan meminta ijin kepada saksi Ruland. 

Setelah itu terdakwa masuk dan memarkirkan motor di depan loby kantor dan turun serta berjalan masuk ke dalam Ruangan Superintendent, lalu terdakwa memeriksa daerah sekitar lemari yang terletak di dalam ruangan tersebut, kemudian terdakwa melihat tas biru yang berisi wearpack. 

Selanjutnya terdakwa membuka lemari yang berisi beberapa barang inventaris kantor, salah satunya adalah 2 (dua) pasang sepatu Safety Shoes yang diletakkan pada laci bagian atas lemari dan terdakwa menemukan dua pasang sepatu safety shoes dimaksud yang mana satu pasang sudah tidak ada kartonnya dan satunya masih didalam karton, sehingga yang tidak ada dosnya tersebut terdakwa masukan ke dalam plastik warna kuning lalu terdakwa tenteng keduanya masing-masing dengan menggunakan kedua tangan sambil terdakwa jalan keluar melalui lobi dan menuju motor. Kemudian terdakwa simpan dua buah sepatu safety shoes tersebut di dalam jok motor terdakwa lalu terdakwa menuju ke pos penjagaan sorong V serta menyimpan sepatu Safety Shoes dimaksud di pos penjagaan, lalu terdakwa pamit kepada Komandan Regu terdakwa saat itu yakni Ruslan. 

Bahwa awalnya tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) pasang sepatu safety shoes dimaksud adalah karena terdakwa beranggapan sepatu tersebut merupakan sepatu jatah mantan bos terdakwa, sehingga terdakwa berpikir untuk mengambilnya dan menyimpannya, dan apabila tidak ada yang bertanya tentang sepatu tersebut maka terdakwa akan menggunakannya. 

Bahwa perbuatan terdakwa itu dilakukan tanpa meminta ijin atau mendapat ijin dari pihak PT. Pertamina EP Sorong. Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka pihak PT Pertamina EP Sorong mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 

Perkara tersebut telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di Ruang sidang 'Tirta' Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (24/6/2025).