Matapapua – Maybrat : Wabah virus corona yang mulai ditemukan pada bulan Maret yang lalu menjadi perhatian berbagai pihak untuk mengoptimalkan penanganan agar tidak terjadi penularan yang kian meluas, berbagai langkah dilakukan mulai dari pembentukan tim satuan tugas atau tim gugus tugas untuk membantu pemerintah menangani temuan pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona, juga pengalihan anggaran pemerintah untuk mendukung penanganan virus corona.
Berdasarkan data dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Barat, 2 pasien positif tercatat di Kabupaten Maybrat, dimana 1 pasien terkonfirmasi virus corona di Maybrat telah dinyatakan meninggal dunia, dan seorang lainnya sedang menjalani perawatan, atas dasar itulah DPRD Kabupaten Maybrat melalui Panitia Khusus melakukan rapat kerja dengan Kapolres Sorong Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong untuk meminta pendampingan hukum kepada anggota Pansus DPRD Kabupaten Maybrat sesuai fungsi pengawasan yang diamanatkan kepada Anggota DPRD.
Ketua Pansus COVID-19 DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen menegaskan hadirnya Pansus untuk menunaikan tugas pengawasan sesuai aturan yang berlaku, bukan untuk mengganggu kinerja dari gugus tugas penanganan virus Corona, selain itu melihat data temuan kasus terkonfirmasi COVID-19 harus menjadi pertimbangan eksekutif untuk mengevaluasi kinerja gugus tugas COVID-19 di Maybrat.
“Tujuan Pansus ini bukan mencari kesalahan eksekutif, tapi untuk memenuhi kewajiban dan tugas sebagai dewan mewakili masyarakat, kami menggelar Raker dengan Kejaksaan dan kepolisian, sebelumnya kami sudah dengar pendapat dengan BPK, dan telah mendapat asesmen dari lembaga-lembaga dimaksud” kata Yonas Yewen, Jum’at (18/9).
Dikatakan Yonas pemerintah Kabupaten Maybrat telah merealisasi refocusing anggaran sebesar Rp43 Milyar dan sedang diusulkan pergeseran anggaran tahap II sebesar Rp104 Milyar, oleh karenanya Pansus menyarankan agar dapat duduk bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mengevaluasi kinerja gugus tugas COVID-19 Kabupaten Maybrat.
“Usulan dan realiasi pertama itukan Rp43 Milyar, dan pergeseran lagi terakhir ini Rp104 Milyar, nah dengan refocusing ini, kita tahu dana dimaksud untuk berbagai kebutuhan terutama Logistik, tapi akhirnya ada 2 kasus ini kan patut kita bertanya, karena ini uang rakyat yang dipergunakan” tambah Yonas Yewen.
Setelah melakukan dengar pendapat dan rapat kerja baik dengan Perwakilan BPK Papua Barat, Polres Sorong Selatan, dan Kejaksaan Negeri Sorong, Pansus akan memanggil OPD dilingkungan pemerintah dan gugus tugas COVID-19 Kabupaten Maybrat untuk meminta keterangan seputar penggunaan dana refocusing serta penanganan COVID-19 di Kabupaten Maybrat.
Discussion about this post