Matapapua-Maybrat: Seluruh guru Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya melakukan tatap muka bersama kepala Dinas Pendidikan guna membahas tugas guru PPPK ini. Tatap muka tersebut terlaksana di ruangan kepala Dinas di Kumurkek, Senin (28/8/2023)
Dalam tatap muka tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat, Kornelius Kambu, S.Sos.,K.Si menegaskan agar guru PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai penempatan berdasarkan SK yang dikeluarkan Bupati Maybrat. Ditegaskannya, apabila menemukan tenaga guru PPPK tidak melaksanakan tugas berdasarkan penempatan SK maka yang bersangkutan akan mendapat resiko bagi diri sendiri.
“Kalau adik-adik guru PPPK ini sayang diri dan sayang saudara-saudara yang mau ikut tes nantinya, ya laksanakan tugas sesuai dengan SK penempatan. Jangan main pindah sesuka hati,” harap Kepala Dinas Pendidikan ini dengan nada tegas.
Penegasan tersebut karena untuk membuka peluang bagi para pencaker yang sementara mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi pada bulan September nantinya.
“Kalau PPPK guru tidak melaksanakan tugas sesuai SK penetapan, maka akan menutup lapangan kerja bagi adik-adik pencaker dan itu juga akan beresiko bagi diri sendiri,” tegasnya.
Selain itu juga dirinya menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan jauh antara PNS dengan PPPK. Oleh karena itu, dirinya minta agar selalu melaksanakan tugas dengan baik setiap jam sekolah. Hal ini karena akan ada sidak dari Pj. Bupati ke. Setiap sekolah secara tiba-tiba.
“Kalau kedapatan guru yang tidak melaksanakan tugas, kemungkinan tunjangan lainnya tidak akan dibayar. Karena guru menuntut hak, tapi tidak melaksanakan kewajiban,” tutur putera berdarah Maybrat ini
Discussion about this post