MataPapua, Kota Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan pentingnya kepemilikan izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya Orang Asli Papua (OAP), sebagai syarat utama untuk memperoleh bantuan pemerintah pusat maupun daerah. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan setiap pelaku usaha dapat mengakses program pemberdayaan ekonomi secara merata.

Untuk mendukung percepatan penerbitan izin usaha, Dinas Koperasi UKM dan Perindag Papua Barat Daya menggelar sosialisasi dan pembuatan NIB bagi 1.300 pelaku UMKM OAP yang berlangsung di Hotel Mariat, Kota Sorong pada 1–2 Desember 2025.
Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat Daya, Arius Safkaur, SE., M.Si, menjelaskan bahwa seluruh program bantuan pemerintah saat ini mensyaratkan penerima memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdata secara resmi dalam sistem perizinan nasional."
Harapan kita sebenarnya tidak perlu ribet, tetapi ini sudah menjadi syarat resmi pemerintah. Karena itu, pelaku usaha harus memiliki izin usaha agar bisa mendapatkan bantuan," ujarnya.
Arius menyebut, masih banyak mama-mama Papua yang belum memiliki ponsel sehingga tidak dapat mengurus perizinan secara mandiri melalui aplikasi OSS (Online Single Submission). Untuk itu, pemerintah provinsi memastikan adanya pendampingan penuh, baik melalui Dinas Koperasi UKM dan Perindag provinsi maupun melalui dinas teknis di kabupaten/kota."
Jika ada yang belum punya NIB, teman-teman dinas akan membantu prosesnya. Baik dinas di provinsi maupun kabupaten/kota siap memfasilitasi," tambahnya.M
asyarakat dapat mendatangi kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat Daya di kawasan Gunung 14 Kota Sorong untuk mendapatkan layanan pembuatan NIB. Proses penerbitan disebut berlangsung cepat, rata-rata hanya lima menit, tergantung kondisi jaringan internet.
Menurut Arius, dalam dua bulan terakhir pemerintah provinsi telah menginput data dan menerbitkan sekitar 1.000 NIB bagi pelaku usaha OAP berdasarkan KTP dan nomor kontak yang diserahkan warga."
"Jika data pelaku usaha sudah masuk dan NIB sudah pernah dibuat, tinggal kami cek kembali. Kalau belum ada, kami bantu buatkan yang baru," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menargetkan 5.000 hingga 10.000 pelaku usaha OAP memiliki izin usaha dalam rentang lima tahun ke depan. Dari total pelaku usaha OAP yang telah tercatat dalam aplikasi, baru sekitar 1.000 yang telah memiliki NIB dan berhak mengakses program bantuan pemerintah."
Masih banyak orang Papua, terutama mama-mama Papua, yang harus kita dorong untuk mengurus NIB agar bisa ikut menerima berbagai program bantuan pemerintah," tegasnya.
Arius optimis, kepemilikan NIB bukan hanya memenuhi syarat bantuan, tetapi juga membuka akses pelaku usaha terhadap pendampingan, peluang usaha, hingga berbagai program pemberdayaan ekonomi yang sedang dan akan dijalankan pemerintah.