MataPapua,Sorong - Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan berkas dan tersangka dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur dari Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Reskrim Polresta Sorong Kota, Senin (24/11/2025).
Pelimpahkan berkas penyelidikan dan tersangka tersebut adalah AN (59 tahun), merupakan pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial N, dimana kasus pencabulan ini sempat viral di Kota Sorong.
Pada pemeriksaan Tahap II, Tersangka memakai setelan kaos merah tua dan masker penutup hidung dan mulut, AN bersama penyidik Polresta Sorong yang dipimpin langsung Kanit PPA, Eka Tri Lestari Abusama, masuk kantor Kejaksaan Negeri Sorong dan langsung menuju ruang tahap II.
Jaksa Penuntut umum, Harlan,S.H, langsung memeriksa berita acara penyelidikan terkait kejadian pencabulan yang diduga dilakukan AN terhadap anak perempuan berinisial N (kini berusia 11 tahun).
"Tersangka (AN) tidak mengakui perbuatan tersebut dan itu merupakan hak tersangka untuk menyangkal selema proses pemeriksaan. Nanti kita buktikan pada fakta persidangan di pengadilan," ujar Harlan.
Jerold Kastanya, kuasa hukum AN saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, klien tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan pada dirinya.
Klienya bersikeras, apa yang dilakukannya kepada anak N, adalah pertolongan pertama.
"Kala itu anak N mengeluh sakit perut. Kliennya kemudian memberikan obat gosok ke perut korban," kata Jerold.

Usai diserahkan dan diperiksa, Jaksa langsung menahan tersangka di lapas kelas IIB Sorong, selama 20 hari, atau selama berkasnya diproses dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sorong untuk disidangkan.
Sesuai berita acara penyelidikan perbuatan tidak senonoh itu, diduga dilakukan tersangka AN (59 tahun) saat ibu angkat korban sedang tidak berada di rumah. Yang ada di dalam rumah adalah tersangka dan korban anak N.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.