MataPapua, Sorong – Surat ijin kampanye yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD) bagi Calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati (AFU) menjadi polemik setelah statusnya sebagai calon Gubernur dibatalkan oleh KPU Papua Bara Daya.
Terkait dengan hal itu, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya meminta kepada KPU PBD segera menjelaskan alasa mendasar dikeluarkannya surat injin kampanye bagi AFU untuk melakukan kampanye terbuka.
“Kami akan tanya apa dasar KPU mengeluarkan suarat ijin kampanye bagi AFU, karena setelah KPU mengeluarkan surat keputusan nomor 105 tahun 2024 tentang perubahan keputusan KPU Nomor 78 tahun 2014 tentang penetapan pasangan calon beserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD, tentunya keputusan itu yang harus dipegang/harus dilakukan bagi semua peserta baik calon maupun tim kampanye,” Jelas Ketua Bawaslu PBD Farli Sampe Toding dalam konferensi pers di salah satu kafe di Kota Sorong. Selasa (12/11/2024).
Farli melanjutkan, surat rekomendasi Nomor 554/PM.00.01/K.PBD/10/2024 di tanggal 28 Oktober wajib ditindaklanjuti oleh KPU yang merujuk pada Pasal 10 Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti.
“Rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti tetapi tiba-tiba ada surat yang mengijinkan AFU melakukan kampanye terbuka. Dasar ini yang perlu kita tanyakan, kemudian kami juga menghimbau kepada KPU untuk menindaklatuti surat nomor 105, jika tidak, maka langkah tegas akan kami lakukan terhadap teman-teman di KPU PBD,” Sebut Farly.
Farly menambahkan, pihaknya sudah memberikan surat himbauan, kemudian dua hari setelahnya, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan apakah KPU sudah menindaklanjuti surat himbauan Bawaslu atau tidak.
“Tetapi jika surat bimbauan itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU, maka proses penanganan pelanggaran akan segera kami lakukan,” Tandasnya.