Matapapua – Aimas : Sidang Paripurna I DPRD Kabupaten Sorong tahun 2021 dengan agenda pembahasan Rancangan APBD tahun 2021 terpaksa ditunda setelah Sekretaris DPRD Kabupaten Sorong membacakan daftar hadir anggota yang tidak mencapai dua per-tiga jumlah keseluruhan sebagaimana diatur dalam tata tertib Dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle menjelaskan dengan tidak terpenuhinya kehadiran anggota DPRD Kabupaten Sorong, maka pelaksanaan sidang paripurna tidak dapat dilanjutkan sehingga akhirnya Habel Yadanfle mengetuk palu sidang pertanda pembatalan sidang paripurna, dan selanjutnya kata Habel Yadanfle menuggu pembicaraan lebih lanjut dengan anggota DPRD dari berbagai Fraksi,
” Sesuai dengan Tatib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 122 Ayat (1) menyebutkan, sidang dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 jumlah anggota, maka sidang pada hari ini dianggap tidak sah dan ditunda, karena tidak memenuhi kourum, soal ketidakhadiran ke 12 anggota dewan pada sidang paripurna kali ini, saya sendiri tidak tahu ” kata KetuaDPR Habel Yadanfle.
Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono yang dimintai tanggapan atas pembatalan sidang mengaku kecewa karena proses pembahasan RAPBD tidak dapat dilanjutkan, Suka Harjono mengapresiasi kehadiran 12 anggota DPRD Kabupaten Sorong yang menghadiri undangan, dan menilai 12 anggota DPRD yang tidak hadir sebagai figur yang tidak gentlemen, mengingat kata Suka Harjono seharusnya ketidak hadiran tidak perlu terjadi dengan dilakukan negosiasi.
” Tapi kami dari pihak eksekutif tetap memberi apresiasi bagi 12 orang yang hadir, kita tetap ikuti sesuai dengan berbagai aturan yang ada. Hal ini karena bagaimana pun antara eksekutif dan legistatif sebagai kolega (partner kerja), dan harus diputuskan secara bersama melalui sidang paripurna ini ” kata Wakil Bupati Suko Harjono.
Dalam pembukaan sidang paripurna DPRD Kabupaten Sorong, hanya dihadiri 1 unsur pimpinan, dan 2 Fraksi dengan jumlah 12 anggota DPRD, sedangkan 1 unsur pimpinan dan 3 fraksi masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra dan Fraksi Noken Aspirasi memilih mangkir dari persidangan tanpa ada pemberitahuan yang jelas.
Discussion about this post