• 14 Jul, 2025

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Diringkus Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Diringkus Polisi

MataPapua, AIMAS - Satreskrim Polres Sorong mengungkap pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di teras Musollah Danisalam Jalan Cendrawasi, Kelurahan Malasom, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Jumat (02/4/2023).

Tersangka IR (19) berprofesi sebagai Mahasiswa yang berdomisili di Kampung Arar RT.001/RE.001 Kelurahan Arar Kecamatan Mayamuk, Kabupaten Sorong.

Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran melalui Kasat Reskrim IPTU Erikson Sitorus menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wit, tersangka (IR) telah berhubungan badan sebanyak satu kali dengan korban inisial AN (16) yang masih dibawah umur.

"Pada saat kejadian, tersangka dan korban sedang berada di teras Musollah Danisalam. Sesaat kemudian, timbulnya hasrat dan nafsu dari tersangka ke korban untuk berhubungan badan. Akhirnya persetubuhan itu terjadi dikarenakan korban termakan bujuk rayu tersangka," Ungkap Kasat Reskrim

Setelah mengetahui perbuatan tersangka yang didiperoleh dari sejumlah saksi, orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi, langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Sorong dengan membawa sejumlah barang bukti.

IMG_20250502_210055
Barang bukti pakaian korban AN yang diamankan Satreskrim Polres Sorong. 

"Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu : satu buah baju kameja lengan panjang warna ungu muda dan satu buah celana panjang kain kulot warna hijau keabu-abuan," sebutnya.

Menanggapi beredarnya kabar terkait korban dan pelaku adalah sepasang kekasih, Iptu Erikson menjelaskan bahwa, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut apakah keduanya sepasang kekasih atau bukan. 

"Namun yang pasti, tersangka ini masih berumur 16 tahun 5 bulan, tentunya masih dalam pengawasan dan tanggungjawab orang tua sehingga dilaporkan lah tersangka ini ke polisi dan dilakukan penangkapan," ujarnya.

Kronologi penangkapan tersangka IR pada tanggal 29 April 2025 dan telah dilakukanan penahanan pada tanggal 30 April 2025.

Atas perbuatannya, tersangka disangkaan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 760 dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun lenjara, maksimal 15 tahun.

Pengungkapan kasus persetubuhan di bawah umur disampaikan saat menggelar Press Relasse di halaman Polres Sorong dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran, didampingi Kasat Reskrim IPTU Erikson Sitorus dan Kasat Narkoba  IPTU Andi Indrajaya.

Dalam press release tersebut, Polres Sorong juga berhasil mengungkap sejumlah pelaku tindak pidana, yaitu : Tindak pidana Narkotika dan tindak Curanmor. Kini, para tersangka tindak pidana tersebut telah diringkus dan akan dihukum sesuai dengan tindakannya.