• 19 Nov, 2025

Sengketa Tanah Antara PT. BJA dan Labora Sitorus, Lambert Jitmau Jadi Saksi

Sengketa Tanah Antara PT. BJA dan Labora Sitorus, Lambert Jitmau Jadi Saksi

“Selama dua periode saya menjabat sebagai Wali Kota Sorong, saya hanya mengeluarkan satu izin prinsip untuk reklamasi”

MataPapua,Sorong - Mantan Wali Kota Sorong dua periode, Lambert Jitmau hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong. 

Kehadiran mantan Wali Kota Sorong dua periode itu datang untuk menjadi saksi  dalam sidang perkara perdata nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son antara penggugat Ronald L. Sanuddin melawan tergugat Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus, dan Tinje Sambite. 

Lambert Jitmau dihadirkan oleh tergugat Labora Sitorus untuk memberi keterangan soal Izin Reklamasi seluas 12 Hektar di Tampa Garam Suprau, Kota Sorong. Hal ini dikarenakan izin reklamasi turut dimasukkan oleh penggugat Ronald Sanuddin sebagai bukti surat atas kepemilikan tanah yang diklaim milik Paulus George Hung atau yang biasa dikenal dengan nama Mister Ting dengan didasari Surat Pelepasan Tanah Adat nomor 593.8/03/2013 yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 2013 dari Jan P Buratehi/Bewela dan Willim RN Burethi/Bewela yang terletak di Jalan Kapiten Pattimura Kelurahan Suprau, Distrik Maladumes, Kota Sorong. 

Sementara tergugat Labora Sitorus mengklaim telah lebih dulu memiliki hak atas tanah tersebut  berdasarkan Surat Pelepasan Tanah Adat yang dikeluarkan pada tahun 2003.

Saat memberi kesaksian, Lambert Jitmau yang menjabat sebagai Wali Kota Sorong pada periode pertama tahun 2012 sampai 2017 mengaku tidak pernah mengeluarkan izin prinsip   reklamasi di Tampa Garam Suprau. Setahu Lambert Jitmau hanya pada periode kedua dari 2017 hingga 2022 saja yang dikeluarkan izin reklamasi. 

Lambert Jitmau dengan tegas mengatakan tidak pernah tanda tangan izin prinsip dan izin reklamasi Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 188.45/122/2013 tertanggal 04 November 2013, Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 545/158/2014 tertanggal 15 Desember 2014 dan Izin reklamasi yang dikeluarkan Wali Kota Sorong nomor 556.1/05 tertanggal 26 Oktober 2016.

Lambert Jitmau dihadapan Ketua majelis hakim PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw didampingi Bernard Papendang dan Lutfi Tomu mengaku baru tahu ada surat prinsip nomor 188.45/122/2023 tertanggal 04 November 2013 , Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 544/158/2014 tertanggal 15 Desember 2014 dan Izin Reklamasi nomor 556.1/05 tertanggal 26 Oktober 2016 sejak perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Sorong. 

"Saya baru tahu, saat perkara ini bergulir sekitaran beberapa bulan terakhir ini saja," pungkas Lambert Jitmau. 

Mantan Wali Kota Sorong sebelum menutup kesaksian di depan majelis hakim meminta kepada kuasa hukum penggugat, Mardin dan Albert Fransitio meminta agar Mister Ting menemuinya untuk mengklarifikasi. 

Usai sidang, Lambert Jitmau kepada wartawan mengatakan selama 25 tahun telah membangun Kota Sorong. Dan selama dua periode menjabat sebagai Wali kota Sorong dirinya hanya mengeluarkan satu surat izin prinsip untuk reklamasi. 

"Saya selama 25 tahun telah betul - betul mengabdi untuk membangun Kota Sorong. Dan terakhir selama dua periode saya menjabat sebagai wali kota Sorong dari sekitar kilometer O sampai 18 saya hanya mengeluarkan satu izin prinsip untuk reklamasi seluas 50 hektar di Tembok yang hari ini digunakan anak muda untuk pacaran," ungkap Lambert Jitmau, Selasa (9/9/2025).

Prosedur reklamasi, Lambert Jitmau katakan Mr Ting harus datang menemuinya sebagai Wali Kota dengan membuat permohonan. Nanti dari situ barulah, Wali kota memanggil OPD terkait untuk membuat kajian. 

"Setelah sudah ada kajian, barulah saya mengeluarkan izin prinsip. Izin inilah yang kemudian menjadi awal untuk izin lainnya hingga keluar izin reklamasi," ucap Lambert Jitmau. 

Dikatakannya, kedatangan dirinya hanya untuk memberi keterangan bahwa sesungguhnya dirinya tidak mengeluarkan izin reklamasi yang di tembok dofior saja. Lain dari itu, dirinya tidak tahu. 

"Karena pada dasarnya, reklamasi yang dikeluarkan di tempat yang berdampak besar pada dasarnya, orang itu harus datang menemui  dan menyakinkan saya sebagai kepala daerah pada waktu itu. Tapi tidak pernah datang menemui saya," kata Lambert.

Ditegaskan kembali mantan Wali Kota Sorong dua periode ini bahwa surat keputusan berupa izin prinsip dan keputusan yang diajukan oleh penggugat yang berisi tanda tangannya, semua palsu. 

"Pokoknya yang ada itu, palsu. Saya katakan itu palsu. Jadi harus ditelusuri," ucap Lambert Jitmau. 

Disinggung soal langkah hukum untuk melaporkan pemalsuan dokumen itu, Lambert Jitmau katakan tahap kedua setelah perkara perdata ini selesai. 

"Nantilah, itu tahap kedua, setelah yang ada ini selesai dulu. Tergantung niat baik dari saya. Saya ini mantan pemimpin dua periode dan sebagai orangtua. Orang cina itu baru datang, Sitorus ini orang papua harus hormati dia, sebab  apa yang dia buat itu untuk menghidupkan orang Papua," kata Lambert Jitmau menutup keterangan persnya.