Merauke, Matapapua.com – Satuan Pendidikan baik Sekolah Dasar atau SD, Sekolah Menengah Pertama atau SMP, Sekolah Menengah Atas atau SMA dan SMK di Kabupaten Merauke penerima dana bantuan operasional sekolah atau BOS dilarang memungut biaya pendaftaran peserta didik baru.
Larangan tersebut diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke nomor 421/2838 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun pelajaran 2023/2024 tanggal 6 Juni 2023 yang berlaku hingga PPDB tahun pelajaran 2024/2025.
Dalam surat petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tersebut, kegiatan pendaftaran dibiayai sepenuhnya melalui dana BOS sesuai yang telah direncanakan dalam ARKAS atau petunjuk penggunaan dana BOS.
Selain itu, satuan pendidikan penerima dana BOS tidak diperkenankan menarik biaya pembelian seragam, biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS dan biaya lainnya sebagai syarat diterima sebagai peserta didik baru.
Satuan pendidikan dari tingkat SD sampai SMA dan SMK diperkenankan memfasilitasi pengadaan pakaian seragam batik dan olahraga. Sementara seragam utama putih merah untuk SD, putih biru untuk SMP, dan putih abu-abu untuk SMA dan SMK dapat dibeli oleh orang tua sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Surat petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang, S.Pd pada tanggal 6 Juni 2023 tersebut bertujuan agar tidak ada peserta didik baru yang tidak dapat melanjutkan sekolah dengan alasan tidak mampu membeli seragam dan tingginya biaya pendaftaran.
Surat petunjuk teknis ini juga bisa menjadi dasar bagi penegak hukum untuk melakukan pengawasan bagi sekolah-sekolah yang melakukan pungutan agar dapat ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Discussion about this post