MataPapua,Sorong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada pemilihan serentak tahun 2024 di Hotel Vega Sorong, Kamis (6/2/2025).
Dalam rapat pleno yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut, Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu membacakan surat keputusan nomor 10 tahun 2025.
"Berdasarkan pada ketentuan pasal 56 dan pasal 57 PKPU nomor 18 tahun 2024 dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 5 februari 2025, maka dengan ini KPU Papua Barat Daya menetapkan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2025-2030 adalah pasangan nomor urut 3 , Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau," ucapnya.
Penetapan itu juga berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilihan kepala daerah serentak 2024, dimana pasangan Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau memperoleh suara sah sebanyak 144.598 suara atau 45,42 persen dari total suara sah.
Keputusan KPU PBD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Kota Sorong yakni 6 Februari 2025.
Dari pantauan MataPapua.com, Rapat pleno penetapan dihadiri oleh seluruh jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Barat Daya, Pj Gubernur PBD, serta seluruh Forkopimda di Papua Barat Daya.