Sorong – Mekanisme rujukan berjenjang merupakan sistem yang diterapkan dalam Program JKN untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan lebih efektif dan optimal. Adanya sistem rujukan berjenjang membuat masyarakat memperoleh pelayanan lebih cepat karena untuk penanganan pengobatan non spesialistik dapat diselesaikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau dokter perorangan tanpa perlu langsung ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, Rabu (12/06).
Pupung mengatakan, edukasi mengenai rujukan dan alur pelayanan program JKN sangat penting untuk membantu masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan yang lebih efektif dan praktis. Pemahaman peserta juga akan membantu memperlancar akses pelayanan di fasilitas kesehatan. Saat ini untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan sudah sangat mudah karena peserta JKN aktif hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya.
"Kami terus memastikan bahwa setiap pasien JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini bisa terwujud dengan komitmen yang melibatkan pihak fasilitas kesehatan baik di FKTP maupun FKRTL yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Pupung.
Pupung menambahkan FKTP merupakan tempat pertama untuk dikunjungi oleh peserta JKN yang terdiri dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktek perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, jika peserta JKN membutuhkan pengobatan lebih lanjut, maka dokter akan memberikan surat rujukan dari FKTP untuk berobat di FKRTL yang menyediakan layanan spesialis dan tindakan medis yang lebih kompleks. Menurutnya hal ini sangat penting diketahui oleh peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman pada saat mengakses layanan kesehatan.
“Kecuali untuk kasus kegawatdaruratan pasien, peserta JKN dapat memperoleh penanganan langsung di FKRTL seperti di rumah sakit. Penetapan status kegawatdaruratan menjadi kewenangan dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kriteria gawat darurat telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan,” tambah Pupung.
Pada kesempatan yang terpisah, dr. Wilhelmina Maritje selaku dokter umum yang bertugas di Puskesmas Malawei, Kecamatan Sorong, turut menjelaskan pentingnya setiap tahapan dalam proses pelayanan pasien khususnya di Puskesmas yang menjadi tempat pertama bagi peserta untuk berobat.
Maritje mengungkapkan pelayanan yang efektif di Puskesmas menjadi kunci dalam memberikan akses kesehatan yang baik bagi masyarakat. Setiap peserta JKN yang membutuhkan perawatan kesehatan diutamakan untuk mengunjungi Puskesmas atau klinik sebagai langkah pertama. Ini sesuai dengan fungsi Puskesmas sebagai gatekeeper awal dalam menangani peserta. Peserta akan dilayani di Puskesmas dan sedapat mungkin pengobatan peserta dapat langsung terselesaikan. Namun jika peserta membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis.
"Setelah dipastikan status kepesertaan JKN nya aktif, kami melakukan skrining untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi kesehatan pasien, setelah itu peserta akan diarahkan ke ruang perawatan untuk mendapatkan penanganan” ungkap Maritje.
Maritje kemudian menjelaskan dalam tahap pelayanan pasien, pihaknya selalu menekankan kerja sama tim medis dalam memberikan perawatan terbaik untuk melakukan diagnosa, pemeriksaan fisik serta memberikan anjuran pengobatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Untuk menjamin kelancaran administrasi peserta, semua layanan termasuk hasil pemeriksaan telah terdokumentasikan dalam sistem digital Puskesmas.
“Setelah diagnosa, pemeriksaan fisik dan anamnesis dilakukan oleh tim medis, data pasien selanjutnya akan dimasukkan kedalam Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) sebagai bukti bahwa mereka telah menerima pelayanan di Puskesmas," jelas Maritje.
Terkait dengan rujukan, Maritje menyatakan pasien akan dirujuk ke FKRTL jika memang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dibutuhkan penanganan lebih lanjut yang tidak dapat diberikan di Puskesmas. Proses rujukan juga telah dilakukan secara online sehingga peserta tidak perlu mengurus dokumen fisik apapun. Peserta JKN dapat mengambil nomor antrian secara online melalui Aplikasi Mobile JKN ketika proses rujukan pada sistem telah dilakukan.
“Rujukan tidak boleh atas permintaan sendiri, kami akan merujuk pasien sesuai dengan indikasi medis, pasien yang dirujuk dapat langsung mendapatkan Tindakan di FKRTL seperti rumah sakit ataupun klinik spesialis sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tutup Maritje.