RAJA AMPAT–Bupati Raja Ampat melalui Asisten I Setda,Mansyur Syahdan,di dampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wahab Sangaji,Serta Asisten III Bidang Administrasi umum,Ferdinand Rumsowek,dan Kepala dinas pertanian dan ketahanan pangan Walujo B Hargo meresmikan Kantor dinas pertanian yang baru,kamis 21/9/2023).
Pejabat asisten bidang tata pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mansyur Syahdan.Peresmian yang di lakukan tersebut Diitandai dengan pengguntingan pita dan dilanjutkan dengan membuka pintu kantor.Oleh Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Wahab Sangaji.
Mansur Syahdan mengatakan, gedung kantor Dinas Pertanian Ini akan menjadi simbol kemajuan den perkembangan daerah yang merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya meningkatkan pertanian dan tanaman pangan di Kabupaten Raja Ampat.
Gedung ini bukan sekedar bangunan fisik, melainkan tempat di mana kita bekerja keras untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut mansyur,gedung kantor ini bukan sekedar bangunan fisik,melainkan gedung ini merupakan tempat di mana pimpinan dan staf Dinas Pertanian akan terus bekerja keras untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
Dia berharap dengan adanya kantor baru ini ASN atau staf Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan dapat meningkatkan semangat kerja, motivasi dan dedikasi serta kerjasama yang baik bersama pimpinan.
“ kami berharap staf Dinas Pertanian harus rajin masuk kantor, serta tingkatkan dedikasi dan kerjasama yang baik dengan pimpinan,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Raja Ampat, Waluyo, menyampaikan terimakasih kepada bupati Raja Ampat atas pembangunan gedung kantor Pertanian yang baru.
Dikatakannya sejak tahun 2006 dirinya telah menempati kantor lama, sehingga kurang lebih 15 tahun baru gedung kantornya dibangun gedung yang baru.
Ia berpesan kepada stafnya agar lebih tingkatkan kedisiplinan terutama meningkatkan kehadiran,dan juga dalam kinerja sebagai ASN
Discussion about this post