Resmi, LBH TIFA Isi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Di Pengadilan Negeri Sorong 2025

Resmi, LBH TIFA Isi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Di Pengadilan  Negeri Sorong 2025

MataPapua,Sorong - Pengadilan Negeri Sorong bersama Lembaga Bantuan Hukum Pelita Keadilan Tifa (LBH - TIFA) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) untuk posbakum yang digelar di ruang sidang utama 'Cakra', Senin (20/1/2025). 

Penandatanganan MoU Lembaga Bantuan Hukum dengan Pengadilan Negeri Sorong tersebut untuk memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

IMG-20250120-WA0014
Penandatanganan MoU itu langsung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong Beauty D.E Simatauw, S.H.,M.H dan Ketua LBH TIFA Andri Purnomo, S.H, sekaligus penyerahan kontrak kerjasama Posbakum 

Usai penandatanganan, Ketua PN Sorong harapkan agar jalinan kerjasama ke depan dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi pihak yang berperkara, sehingga anggaran nantinya bisa terserap secara baik. 

"Untuk lembaga hukum terpilih semoga memberikan pelayanan maksimal kepada semua golongan, terutama bagi yang tidak mampu, tanpa melihat suku, agama dan ras dalam memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan sehingga menghasilkan kepuasan bagi pencari keadilan," pungkasnya. 

Sementara Ketua LBH TIFA, Andri Purnomo mengatakan dengan MoU bersama PN Sorong, pihaknya akan berkerja maksimal. 

"Pada intinya kita akan bekerja secara maksimal dan semua personil di LBH TIFA, kita berdayakan. Saat ini kami mempunyai 9 pengacara aktif dan 4 orang staf," jelasnya. 

Andri menambahkan, dengan adanya Pos Pelayanan Hukum ini tentu untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum. 

"Kami juga membuat dokumen-dokumen hukum untuk kebutuhan dari para pihak berperkara yang memerlukan bantuan guna penanganan dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Negeri Sorong," tandasnya.