Matapapua – Aimas : Pemerintah Kabupaten Sorong melakukan rapat kordinasi bersama 26 Lurah dari 5 Distrik, guna membahas penerapan peraturan menteri dalam negeri nomor 130 tahun 2018, tentang penggunaan dana kelurahan, yang di gelar di pendopo kediaman bapak Bupati, Rabu (6/5).
Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono mengatakan rapat ini mengundang kepala Distrik dan Lurah untuk merealisasikan penggunaan dana kelurahan tahun 2020, sehingga rapat koordinasi antar Kelurahan dan distrik ini bisa di laksanakan sesuai dengan Visi-Misi Bupati kabupaten Sorong.
” Penegasan kita sinkronisasi pelaksanaan pekerjaan secara baik, menjaga kekompakan diantara kelurahan-kelurahan yang ada. Jadi ketika salah satu Kelurahan yang terlambat menyampaikan laporan maka anggaran juga akan mempengaruhi daripada Kelurahan yang lain, khususnya para bendahara-bendahara harus tetap melakukan pengusulan untuk tahun 2020 ini” kata wakil Bupati, Suko Harjono.
” Maka dari itu Bapak Bupati menekankan bahwa penggunaan dana Kelurahan ini harus sesuai dengan COVID-19, berharap untuk bisa membantu meringankan daripada pemerintah pusat maupun sampai di Pemerintah Kabupaten dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya menunjang program covid-19 ” tambah Suko
Bupati Sorong, Johny Kamuru berpesan agar dana kelurahan yang dipertahankan dapat dimanfaatkan untuk menunjang sejumlah program yang telah direncanakan dapat direalisasikan, terutama program dibidang kebersihan agar kelurahan tidak telihat kumuh.
” Saya telah memerintahkan keuangan dan Baperlitbang agar mengecek program kelurahan, terutama masalah kebersihan, harus betul-betul ada inovasi sehingga masalah sampah ini teratasi” terang Johny Kamuru.
Anggaran kelurahan tahun 2020, untuk 26 Kelurahan Rp350 juta untuk setiap Kelurahan di 5 distrik yang ada di wilayah tersebut, yang rencananya akan di cairkan secara bertahap, diharapkan penggunaan anggaran ini bisa tepat sasaran.
Discussion about this post