MataPapua,Sorong - Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau 'Gugatan tidak dapat diterima” dalam perkara nomor 43/Pdt.G/2025/PN Son oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong berbuntut dilaporkannya Majelis Hakim ke Komisi Yudisial.
Sengketa klaim kepemilikan tanah adat antara penggugat Nommensen Osok melawan tergugat Lewi Osok dan Elia Osok membuat pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Rifal Kasim Pary mengambil langkah hukum selanjutnya.
Namun pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Jatir Yuda Marau dan Partner’s justru menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat dan benar.
Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard, atau 'Gugatan tidak dapat diterima' atau NO bukan berarti pihak penggugat kalah dalam perkara, melainkan gugatan ditolak karena cacat formil atau prosedural, bukan karena isi atau pokok perkara.
Menurut Kuasa Hukum Lewi Osok dan Elia Osok, Fransischo S. Suwatalbessy bahwa kuasa hukum Nomensen Osok dari Kantor Hukum Rifal Kasim Pary dalam mengajukan memori banding dan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong ke Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah sah - sah saja .
"Kami hargai Laporan ke KY oleh Kuasa Hukum Nomensen Osok, namun perlu kami tegaskan Hakim yang memeriksa Perkara tersebut telah tepat dan benar dalam memberikan pertimbangan putusan berdasarkan fakta persidangan, " ucap pria yang akrab disapa Isco di salah satu kafe di Kota Sorong, Jumat (15/8/2025).
Ia menambahkan justru sebaliknya Kuasa Hukum Nomensen Osok yang telah menggiring opini menyesatkan dengan tuduhan pertimbangan hakim didasarkan hanya karena keributan saat dilakukan sidang dengan agenda Pemeriksaan setempat.
"Sesungguhnya tuduhan tersebut adalah tidak benar. Kami selaku Kuasa hukum Lewi Osok (Tergugat I) dan Elia Osok (Tergugat II) menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Sorong yang menerima eksepsi kurang pihak (plurium litis consortium) dalam perkara Nomor 43/Pdt.G/2025/PN.Son adalah langkah hukum yang tepat, berdasarkan fakta persidangan, dan sejalan dengan hukum acara perdata," ucap Isco.
Tudingan pihak lawan yang menyebutkan hakim hanya mengabulkan eksepsi kurang pihak, lanjut dia, karena adanya keributan di lapangan adalah tidak benar dan menyesatkan.
"Putusan tersebut diambil setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat (descente), dan menemukan fakta adanya pihak-pihak lain yakni Marga Osok Abainso Kabanolo yang menguasai sebagian objek sengketa. Dan menghubungkan fakta itu dengan bukti surat dan kesaksian saksi di persidangan yang kala itu juga menghadiri pemeriksaan setempat.
"Kami juga telah mengajukan Kontra Memori Banding pada 14 Agustus 2025 ke Pengadilan Tinggi Papua Barat. Yang pada intinya, kami membantah seluruh dalil banding Penggugat dan meminta putusan PN Sorong dikuatkan," kata Isco.
Fakta yang ada di dalam persidangan kata Isco, pihak penggugat berdasarkan bukti surat yang diajukan menyebut objek yang disengketakan berada di Kampung Maibo, Distrik Sorong dengan luasan sekitar 729 Ha dan yang menjadi objek sengketa seluas 335 Hektar, sedangkan bukti di persidangan justru membuktikan objek yang diklaim itu berada di Kampung Klasigi dan Kampung Klagiwala Distrik Sorong dan Makbon.
"Ketidakjelasan letak ini membuat klaim kepemilikan Penggugat kabur dan secara hukum tidak memenuhi syarat formil, sementara batas dan luas objek tanah yang diklaim sebagai miliki penggugat dalam persidangan semuanya berbeda," tegas Isco.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim PN Sorong yang mengadili perkara nomor 43/Pdt.G/2025/ PN Son melihat formil gugatan dinilai ada kekurangan.