Merauke, Matapapua.com - Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada serentak 27 November 2024 Kabupaten Boven Digoel pasca putusan Mahkamah Konstitusi dijadwalkan pada 20 Agustus 2025.
Demikian laporan Sekda Boven Digoel Pilemom Tabuni pada rapat koordinasi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar pemerintah provinsi Papua Selatan di Merauke, Rabu (5/3).
Sekda Boven Digoel Pilemom Tabuni melaporkan dalam forum bahwa pihaknya telah melakukan rapat secara daring dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri membahas pelaksanaan PSU di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa dalam rapat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tersebut disampaikan bahwa jadwal pelaksanaan PSU untuk Kabupaten Boven Digoel pada 20 Agustus 2025.
"Kami sempat bertanya dalam rapat tersebut bahwa apakah waktu pelaksanaan bisa dimajukan namun dijawab tidak bisa karena tahapan tersebut sudah ditetapkan oleh KPU Pusat," ujarnya Sekda Tabuni dihadapan forum.
Sekda lebih lanjut menyampaikan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Boven Digoel sekitar Rp51 miliar baik untuk kebutuhan KPU, Pengamanan Kepolisian, Pengamanan TNI, dan juga untuk kebutuhan Bawaslu.
Dikatakan bahwa kondisi APBD Kabupaten Boven Digoel tahun ini mengalami defisit sehingga hanya menyanggupi sekitar Rp10 miliar dari total kebutuhan untuk pelaksanaan PSU.
"Saya dan tim anggaran sudah duduk menghitung dan membahas kira-kira dari pos mana yang akan digeser untuk pembiayaan PSU. Namun kita hanya menyanggupi sekitar Rp10 miliar sehingga kami berharap juga dukungan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Papua Selatan," tambah dia.
Sekda Provinsi Papua Selatan, Drs Maddaremmeng yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa apabila waktu pelaksanaan PSU Kabupaten Boven Digoel sudah ditetapkan oleh KPU Pusat pemerintah daerah harus melaksanakan sesuai tahapan.
"Namun kalau seandainya bisa diajukan permintaan untuk dipercepat waktu pelaksanaan PSU di Kabupaten Boven akan diajukan, tetap jika sudah ditetapkan dan tidak bisa diubah KPU dan pemerintah daerah tetap menjalankan sesuai dengan tahapan," tambah dia.