Matapapua – Mayamuk : Proses pehitungan suara ditingkat distrik yang dilakukan oleh 7.201 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) berdasarkan jadwal tahapan KPU mulai dilaksanakan mulai tanggal 18 April hingga 4 Mei 2019, untuk PPD Distrik Mayamuk proses perhitungan dan rekapitulasi suara dilakukan ditanggal 19 April dipusatkan di kantor Distrik Mayamuk.
Ketua PPD Mayamuk Melkias Arobaya, Sabtu (19/4/2019) mengatakan berdasarkan Juklak dan Juknis kegiatan perhitungan suara dilaksanakan dari kelurahan dan kampung, dimana setiap kelurahan meenghitung suara secara berurutan dari pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, dengan perkiraan selesai dalam waktu 3-4 hari.
“Kita hitung per-kelurahan diawali dari Pemilihan Presiden hingga DPRD Kabupaten, dan kita lihat kelurahan mana yang TPS-nya terbanyak itu yang kita rekap terlebih dahulu” kata Melkias Arobaya.
Melkias mengakui untuk proses perhitungan suara tidak efektif karena berkenaan dengan waktu liburan disaat paskah.
Discussion about this post