MataPapua, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus segitiga dalam jual beli kendaraan bermotor di marketplace/media sosial Facebook di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam Press Conference pada Selasa (4/2/2025), Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang tersangka bernama Suwandi dan Putru , warga yang tinggal di Palu, Sulawesi Tengah.
" Kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan polisi nomor LP/B/965SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal tanggal 29 Desember 2024 tentang penipuan modus segitiga jual beli kendaraan motor di media sosial Facebook," Ujar Kapolresta Sorong Kota.
Kapolresta mengatakan pelaku diketahui, modus operandi yang digunakannya yaitu dengan mencuri unggahan jual beli kendaraan di media sosial Facebook. Tersangka kemudian mengunggah kembali informasi tersebut di akun media sosialnya dengan harga yang lebih murah dan menarik perhatian calon pembeli.
" Setelah memposting kembali informasi tersebut, pelaku menghubungi korban yang berminat dengan alasan kendaraan motor yang mau dijual adalah milik saudaranya. Selanjutnya pelaku menghilang setelah menerima tranferan sebesar 17 juta dari korban," Ungkapnya
Korban baru sadar, jika pelaku ini bukan saudara dari pemilik kendaraan yang tertera di aplikasi Marketplace Facebook. Atas kerugian yang dialaminya, korban melaporkan kasus penipuan itu ke polisi.
Setelah menerima laporan korban, kata Kombes Pol Happy, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di luar Kota Sorong.
"Tim kepolisian pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan 2 pelaku di Sulawesi Tengah yaitu Suwandi dan Putru. Adapun barang bukti yang berhadil diamankan yaitu berupa 4 unit handphone, 1 unit kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 850.000," beber Happy.
Saat ini pelaku sudh kami amankan di Polresta Sorong Kota. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.