MataPapua,Sorong - Belum ditahannya 4 tersangka praktek mafia tanah oleh pihak Polresta Sorong Kota mendapat sorotan tajam dari Advokad Jatir Yuda Marau.
Dugaan praktek mafia tanah tersebut telah dilaporkan di Polresta Sorong Kota sejak tahun 2023 dan setelah melalui proses penyidikan, akhirnya pihak Polresta menetapkan 4 Tersangka.
"Dari laporan kami, penyidik Polresta Sorong Kota telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga telah menetapkan tersangka atas keempat terlapor, yaitu B.Jerry Walleleng, Ema Barbalina, Yarid Sakona dan Vecky Nanuru," kata Yuda pada sesi konferensi pers di Kota Sorong, Selasa (11/11/2025).
Menurut Yuda, Perkara ini pernah diadukan ke Dumas Mabes Polri dan telah pula dilakukan upaya praperadilan oleh terlapor terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, namun semua upaya hukum yang ditempuh oleh para tersangka telah ditolak.
"Kami minta kepada penyidik Polresta Sorong Kota, Kapolresta dan Kapolda Papua Barat Daya agar perkara ini harus terus dilanjutkan, tidak boleh terhenti," tegas Yuda
Ia mengatakan dengan adanya laporan ini, Kanwil BPN Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat dan telah mengeluarkan surat pembatalan sertifikat.
"Ini berarti, dokumen yang dikeluarkan diduga palsu. Jadi janganlah perkara ini dibiarkan begitu saja. Kami berharap penyidik Polresta Sorong Kota bisa segera menangkap para tersangka untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa," ujarnya.
Diakui oleh Yuda Marau, intervensi dalam perkara mafia tanah ini cukup tinggi, salah satunya, semua penyidik yang menangani perkara tersebut sampai diperiksa Mabes Polri.
"Namun profesionalisme benar - benar ditunjukkan oleh penyidik, sehingga perkara bisa terus lanjut, kami apresiasi hal tersebut," kata Yuda.
Terangka Jabat Ketua Umum Olahraga di Sulawesi Utara
Salah satu tersangka, kata Yuda Marau, dari informasi yang pihaknya dapatkan dilantik sebagai ketua di salah satu organisasi olahraga di Sulawesi Utara.
"Ini perlu menjadi catatan penting bagi Polresta Sorong Kota. Penanganan perkara yang berlarut - larut dan belum ditahannya para tersangka bisa membuat para tersangka makin leluasa bermanuver untuk mempersulit penuntasan kasus ini. Salah satu tersangka malah dilantik sebagai ketua induk organisasi olahraga di Sulawesi Utara. Maka itu kami harap, penyidik bisa segara menahan semua tersangka agar upaya manuver untuk mempersulit proses hukum bisa dicegah," tutup Jatir Yuda Marau.