Merauke : Kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang atau manusia yang selama ini secara diam-diam beroperasi di wilayah hukum Polres Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan dalam konferensi Pers di lobi Mapolres Kamis (13/7), mengatakan bahwa pelaku terduga tindak pidana penjualan orang berinisial MF (28) diamankan di salah satu hotel di kota Merauke dengan korban berinisial RAR pada 26 Juni 2023.
Ia mengatakan bahwa setelah menerima laporan Tim opsnal Rajawali Satuan Reskrim Polres Merauke bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dan atas bantuan masyarakat Kepolisian berhasil mengamankan pelaku sebagai penjual orang kepada pemesannya yang berada di hotel.
Kapolres menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan terhadap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO tersebut sudah melakukan aksinya selama dua tahun yaitu 2021 dan 2022.
“Dalam aksinya sudah mencapai 10 orang wanita dijual kepada lelaki hidung belang di hotel. Dan rata-rata korbannya masih dibawah umur,”ujar Kapolres.
Dikatakan bahwa dari hasil penangkapan terhadap terduga pelaku TPPO berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp5 juta dan tiga buah HP jenis Realme warna hitam, Vivo Y22 warna green dan oppo A17K warna biru.
Ia menjelaskan pula bahwa dari hasil pendalaman kasus TPPO tersebut diperoleh bahwa terduga pelaku melakukan aksinya dibayar dari pemesan hanya ratusan ribu rupiah sedangkan ke 10 orang korban yang dijualnya dibayar pemesan rata-rata sebesar dua hingga dua juta lima ratus ribu rupiah.
“Menurut terduga Pelaku bahwa para pelanggannya rata-rata dari anak-anak pencari ikan dan wiraswasta,”
Ditambahkan bahwa atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Discussion about this post