Merauke, Mata Papua – Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung menghimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam atau sajam di jalan dan tempat-tempat umum.
Hal tersebut untuk menindak lanjuti himbauan Kapolda Papua tentang larangan membawa senjata tajam di tempat-tempat umum dalam kota, kata Kasi Humas di ruangan Humas Polres Merauke, Rabu (15/3).
Dikatakan bahwa masyarakat tidak boleh membawa senjata tajam seperti pisau, parang, kampak, maupun Anak Panah di tempat umum. Himbauan telah diberikan melalui media elektronik di Merauke.
“Bila dilaksanakan razia senjata tajam maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku sesuai undang undang darurat nomor 12 tahun 1951,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada para pelajar yang ada di kota Merauke agar selalu waspada dan jangan terjerumus ke dunia narkoba. Peran orang tua dan guru agar selalu memantau putra putrinya sebagai generasi penerus bangsa.
Discussion about this post